Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam Membangun Poros Maritim Indonesia

Authors

  • Nurfaika Ishak Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alaudin Makasar
  • Siti Fatimah Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.2994

Keywords:

Supervision, Fisheries, IUU Fishing, Sovereignty.

Abstract

 Indonesia is a maritime country that has an abundance of marine natural resources, especially fisheries resources. The wealth of Indonesian fisheries resources should be managed in such a way as to be able to provide benefits for the greatest prosperity of the people (in accordance with the mandate of the 1945 Constitution). Normatively, Law Number 31 Year 2004 which has changed with Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries, has been regulated regarding the management of fisheries in Chapter XII Article 66-70. The urgency of supervision in the fisheries sector is intended so that all regulations can be implemented in accordance with what has been determined. But in reality there are so many deviations in the aspects of management and protection of fisheries resources especially in the fishing process. Crimes and violations that occur such as Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing activities result in very large material losses reaching Rp.101,040 trillion / year. In addition to material losses, Indonesia also suffered other losses in the form of invaluable environmental damage to violations of sovereignty limits.

 

 

References

Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. 2002.

Alma Manuputty dkk. Identifikasi Konseptual Akses Perikanan Negara Tak Berpantai dan Negara yang Secara Geografis Tak Beruntung di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Makassar: Arus Timur. 2012.

Boer Mauna. Hukum Internasional (Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni. 2011.

Djoko Tribawono. Hukum Perikanan Indonesia. Bandung: PT. Citra Adiya Bakti. 2013.

Gatot Supramono. Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana di Bidang Perikanan. Jakarta: Rineka Cipta. 2011.

Heru Prijanto. Hukum Laut Internasional. Malang: Bayumedia. 2007.

Joko Subagyo. Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2009.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni. 2003.

Nur Yanto. Memahami Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media. 2014.

Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011.

Sudirman Saad. Politik Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Lembaga Sentra Pemberdayaan Masyarakat. 2003.

Supriadi dk. Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Viktor M. Situmorang. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkup Aparatur Pemerintah. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1998.

Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI. 2014. Buku Data dan Informasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/ MEN/ 2012 Tentang Pedoman Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/ PERMEN-KP/ 2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/ PERMEN-KP/ 2014 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP/02/MEN/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan

Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP 294/DJ-PSDKP/2010 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Pengawasan Sumberdaya Perikanan

Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.143/DJ-PSDKP/2012 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Kapal Perikanan

Gagasan Negara Hukum Indonesia. 2010. Diakses dari www.jimly.com/makalah/.../135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf. Pada 6 November 2014

Pengawasan udara akan digiatkan demi cegah illegal fishing. 17 November 2013. Diakses dari http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10188/Pengawasan-udara-akan-digiatkan-demi-cegah-illegal-fishing/?category_id=58. Pada 5 November 2014

Aktivitas manusia sebabkan kerusakan permanen terumbu karang. 24 April 2014. Diakses dari: http://www.oseanografi.lipi.go.id/berita_detail.php?id=688. Pada 6 November 2014

Wilayah perairan bebas IUU Fishing dan kegiatan yang merusak. 2014. Diakses dari http://statistik.kkp.go.id/. Pada 6 November 2014

Dampak Kegiatan IUU-Fishing di Indonesia. 22 September 2014 Diakses dari [fh.unair.ac.id/files/.../IUU%20FISHING-22%20SEPT%202014.pptx]. Pada 6 November 2014

Sepanjang 2014 KKP telah periksa 2.044 kapal. 13 Januari 2015. Diakses dari http://lampost.co/berita/sepanjang-2014-kkp-telah-periksa-2.044-kapal. Pada 13 januari 2015

Tekan kerugian Negara, KKP tambah kapal pengawas perikanan. 26 Desember 2013. Diakses dari http://www.jurnas.com/news/118339/Tekan-Kerugian-Negara-KKP-Tambah-Kapal-Pengawas-Perikanan-2013/1/Nasional/Politik-Keamanan. pada 13 Januari 2015

KKP usulkan alokasi anggaran pengawasan untuk operasional 280 hari di 2015. 12 Januari 2015. Diakses dari http://www.indopos.co.id/2015/01/kkp-usulkan-alokasi-anggaran-pengawasan-untuk-operasional-280-hari-di-2015.html. Pada 13 Januari 2015

Downloads

Published

2019-07-12

How to Cite

Ishak, N., & Fatimah, S. (2019). Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Wacana Hukum, 25(2), 59–77. https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.2994

Issue

Section

Journal's Articles