Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam Membangun Poros Maritim Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.2994Keywords:
Supervision, Fisheries, IUU Fishing, Sovereignty.Abstract
 Indonesia is a maritime country that has an abundance of marine natural resources, especially fisheries resources. The wealth of Indonesian fisheries resources should be managed in such a way as to be able to provide benefits for the greatest prosperity of the people (in accordance with the mandate of the 1945 Constitution). Normatively, Law Number 31 Year 2004 which has changed with Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries, has been regulated regarding the management of fisheries in Chapter XII Article 66-70. The urgency of supervision in the fisheries sector is intended so that all regulations can be implemented in accordance with what has been determined. But in reality there are so many deviations in the aspects of management and protection of fisheries resources especially in the fishing process. Crimes and violations that occur such as Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing activities result in very large material losses reaching Rp.101,040 trillion / year. In addition to material losses, Indonesia also suffered other losses in the form of invaluable environmental damage to violations of sovereignty limits.
Â
Â
References
Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. 2002.
Alma Manuputty dkk. Identifikasi Konseptual Akses Perikanan Negara Tak Berpantai dan Negara yang Secara Geografis Tak Beruntung di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Makassar: Arus Timur. 2012.
Boer Mauna. Hukum Internasional (Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni. 2011.
Djoko Tribawono. Hukum Perikanan Indonesia. Bandung: PT. Citra Adiya Bakti. 2013.
Gatot Supramono. Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana di Bidang Perikanan. Jakarta: Rineka Cipta. 2011.
Heru Prijanto. Hukum Laut Internasional. Malang: Bayumedia. 2007.
Joko Subagyo. Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2009.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni. 2003.
Nur Yanto. Memahami Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media. 2014.
Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2011.
Sudirman Saad. Politik Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Lembaga Sentra Pemberdayaan Masyarakat. 2003.
Supriadi dk. Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Viktor M. Situmorang. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkup Aparatur Pemerintah. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1998.
Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI. 2014. Buku Data dan Informasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/ MEN/ 2012 Tentang Pedoman Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/ PERMEN-KP/ 2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/ PERMEN-KP/ 2014 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP/02/MEN/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan
Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP 294/DJ-PSDKP/2010 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Pengawasan Sumberdaya Perikanan
Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.143/DJ-PSDKP/2012 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Kapal Perikanan
Gagasan Negara Hukum Indonesia. 2010. Diakses dari www.jimly.com/makalah/.../135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf. Pada 6 November 2014
Pengawasan udara akan digiatkan demi cegah illegal fishing. 17 November 2013. Diakses dari http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10188/Pengawasan-udara-akan-digiatkan-demi-cegah-illegal-fishing/?category_id=58. Pada 5 November 2014
Aktivitas manusia sebabkan kerusakan permanen terumbu karang. 24 April 2014. Diakses dari: http://www.oseanografi.lipi.go.id/berita_detail.php?id=688. Pada 6 November 2014
Wilayah perairan bebas IUU Fishing dan kegiatan yang merusak. 2014. Diakses dari http://statistik.kkp.go.id/. Pada 6 November 2014
Dampak Kegiatan IUU-Fishing di Indonesia. 22 September 2014 Diakses dari [fh.unair.ac.id/files/.../IUU%20FISHING-22%20SEPT%202014.pptx]. Pada 6 November 2014
Sepanjang 2014 KKP telah periksa 2.044 kapal. 13 Januari 2015. Diakses dari http://lampost.co/berita/sepanjang-2014-kkp-telah-periksa-2.044-kapal. Pada 13 januari 2015
Tekan kerugian Negara, KKP tambah kapal pengawas perikanan. 26 Desember 2013. Diakses dari http://www.jurnas.com/news/118339/Tekan-Kerugian-Negara-KKP-Tambah-Kapal-Pengawas-Perikanan-2013/1/Nasional/Politik-Keamanan. pada 13 Januari 2015
KKP usulkan alokasi anggaran pengawasan untuk operasional 280 hari di 2015. 12 Januari 2015. Diakses dari http://www.indopos.co.id/2015/01/kkp-usulkan-alokasi-anggaran-pengawasan-untuk-operasional-280-hari-di-2015.html. Pada 13 Januari 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License