PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA SURAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.33061/wh.v23i1.2024Abstract
Kota Surakarta memiliki banyak sekali benda atau bangunan peninggalan bersejarah dan
purbakala. Keberadaan cagar budaya di Kota Surakarta masih sangat rawan dari kerusakan,
kehilangan, dan mungkin sampai kemusnahan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh faktor
alam atau dapat juga dari perbuatan manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif dan sifat penelitian yang digunakan ialah penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu
dengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang berkaitan dengan cagar budaya
di Kota Surakarta. Hasil penelitian ini ialah bahwa sejarah cagar budaya di Indonesia sejak
zaman Belanda dengan adanya Monumenten Ordonantie No. 19 Tahun 1931, selanjutnya zaman
Orde Baru dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan
pada era Reformasi ini sudah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya. Perlindungan hukum cagar budaya di Kota Surakarta ialah dengan
adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan disempurnakan dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Penegakan hukum bagi
pelaku kejahatan terhadap benda cagar budaya, yaitu berupa hukuman penjara sesuai dengan
pasal-pasal yang dilanggarnya.
Kata kunci: penegakan hukum, kejahatan, benda cagar budaya, Surakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Danang Ari Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License