PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA SURAKARTA

Authors

  • Danang Ari Wibowo

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v23i1.2024

Abstract

Kota Surakarta memiliki banyak sekali benda atau bangunan peninggalan bersejarah dan
purbakala. Keberadaan cagar budaya di Kota Surakarta masih sangat rawan dari kerusakan,
kehilangan, dan mungkin sampai kemusnahan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh faktor
alam atau dapat juga dari perbuatan manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif dan sifat penelitian yang digunakan ialah penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu
dengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang berkaitan dengan cagar budaya
di Kota Surakarta. Hasil penelitian ini ialah bahwa sejarah cagar budaya di Indonesia sejak
zaman Belanda dengan adanya Monumenten Ordonantie No. 19 Tahun 1931, selanjutnya zaman
Orde Baru dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan
pada era Reformasi ini sudah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya. Perlindungan hukum cagar budaya di Kota Surakarta ialah dengan
adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan disempurnakan dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Penegakan hukum bagi
pelaku kejahatan terhadap benda cagar budaya, yaitu berupa hukuman penjara sesuai dengan
pasal-pasal yang dilanggarnya.
Kata kunci: penegakan hukum, kejahatan, benda cagar budaya, Surakarta

Published

2018-04-17

How to Cite

Wibowo, D. A. (2018). PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA SURAKARTA. Wacana Hukum, 23(1). https://doi.org/10.33061/wh.v23i1.2024

Issue

Section

Journal's Articles