IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA DAERAH NO 56 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI WILAYAH PERKOTAAN KECAMATAN PILANGKENCENG KABUPATEN MADIUN

Authors

  • Aang Rudi Aang Universitas Slamet Riyadi
  • Winarti Winarti
  • Joko Pramono

DOI:

https://doi.org/10.33061/jp.v12i2.9007

Abstract

 Peraturan kepala daerah no 56 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (rdtr) dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau (rth) di wilayah perkotaan kecamatan pilangkenceng kabupaten Madiun merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menyikapi masalah tata ruang.

 

Tujuan dari permasalahan tersebut adalah menemukan implementasi peraturan kepala daerah no 56 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (rdtr) dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau (rth) di wilayah perkotaan kecamatan pilangkenceng dengan menggunakan Teori Edward III, 1908:10) yaitu (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3)disposisi (4) struktur birokrasi.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa imlementasi peraturan dari Pemerintah Kabupatn Madiun hingga kemasyarakat berjalan cukup baik. Diharapkan komunikasi antar organisasi perangkat daerah untuk menjalaskan sebuah reaturan tidaklah terputus, agar tujuan penyampaian sebuah kebijakan tepat sasaran.

 

Keyword: Implementasi, ruang terbuka hijau, tata ruang

Downloads

Published

2023-06-19

How to Cite

Aang, A. R., Winarti, W., & Pramono, J. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA DAERAH NO 56 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI WILAYAH PERKOTAAN KECAMATAN PILANGKENCENG KABUPATEN MADIUN. JI@P, 12(2). https://doi.org/10.33061/jp.v12i2.9007

Issue

Section

Artikel