KINERJA IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN PONOROGO

Authors

  • Aristha Rahmawati Esmono Pascasarjana Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.33061/jp.v10i1.5108

Keywords:

kinerja, implementasi, pajak, reklame, kendala

Abstract

Kurangnya kualitas dan kuantitas petugas menjadi penyebab utama belum optimalnya pengelolaan pajak reklame. Hal tersebut mengakibatkan pada tahapan pendataan pajak reklame belum maksimal. Masih banyak obyek reklame illegal yang belum terdata baik dalam hal perijinannya maupun dalam penetapan sebagai obyek pajaknya. Namun demikian, secara keseluruhan pengelolaan pajak reklame telah berjalan dengan baik. Hanya perlu adanya peningkatan dan pengembangan di beberapa poin seperti peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Selain itu, peningkatan pada sarana dan parasarana yang menunjang kemudahan dan kecepatan pelayanan dengan berbasis digital atau berbasis teknologi informasi.

Downloads

Published

2021-02-15

How to Cite

Esmono, A. R. (2021). KINERJA IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN PONOROGO. JI@P, 10(1). https://doi.org/10.33061/jp.v10i1.5108

Issue

Section

Artikel