IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi Kasus Di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen)

Authors

  • Alia Rahmawati

DOI:

https://doi.org/10.33061/jp.v9i1.3557

Keywords:

implementasi, pengelolaan, keuangan

Abstract

Lahirnya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan dan kekuasaan desa kepada desa yang sampai saat itu diabaikan dalam pembangunan. Ini memiliki konsekuensi untuk pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara profesional, efektif, efisien dan juga akuntabel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan menggunakan teknik penelitian data dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Unit yang dianalisis dari penelitian ini adalah pemerintah Desa Peleman sebagai Pelaksana Permendagri No.113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Hasil penelitian ini menyimpulkan implementasi Permendagri No.113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Peleman, secara umum, telah dilakukan secara akuntabel dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata kunci: karakteristik dan tujuan standar, sumber daya, komunikasi, disposisi pelaksana

Downloads

PlumX Metrics

Published

2020-04-09

How to Cite

Rahmawati, A. (2020). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi Kasus Di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen). JI@P, 9(1). https://doi.org/10.33061/jp.v9i1.3557

Issue

Section

Artikel