Implementasi Peraturan Bupati Karanganyar Nomer 82 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar
Abstrak
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan. Administrasi Kependudukan di Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu pedoman untuk memudahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan pelayanan terkait Administrasi Kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Implementasi Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar. Masih ditemukan
masyarakat Kecamatan Kebakkramat yang belum memahami pentingnya e-KTP bahkan generasi muda juga belum memahami pentingnya e-KTP, dan banyak masyarakat yang malas untuk datang langsung ke kantor Kecamatan Kebakkramat, biasanya hanya keluar
rumah. berkas kepada pegawai dan biasanya masyarakat memberikan suap berupa uang kepada pegawai agar proses pembuatan e-KTP dipercepat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi ,Analisis
penelitian ini menggunakan empat unsur yaitu pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penentuan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5
orang yang terdiri dari Sekretaris Kecamatan Kebakkramat, bagian tata kelola, operator pembuat e-KTP dan masyarakat Kebakkramat. Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa pelayanan pembuatan e-KTP di Kecamatan Kebakkramat dapat dikatakan baik, walaupun terdapat beberapa kesimpangsiuran dan ketidakpahaman terkait media sosial dan sumber informasi, meskipun terdapat beberapa kekurangan di masyarakat. Pemahaman tentang pembuatan e-KTP, pegawai kecamatan akan terus meningkatkan informasi agar masyarakat mudah memahaminya dengan melakukan sosialisasi dan komunikasi.
Kata kunci: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi