REPRESENTASI KETERWAKILAN CALEG PEREMPUAN DI DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF BAGI PARTAI POLITIK DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

Penulis

  • Aning Sofie Liliana Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Kata Kunci:

partai politik, politik, pemilihan umum

Abstrak

Partisipasi perempuan dalam politik di legislatif penting guna memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi-aspirasi perempuan, karena hanya perempuan yang
memahami, merasakan, dan berempati terhadap masalah dan aspirasi perempuan,
sehingga dengan adanya keterwakilan perempuan di legislatif akan mampu
mempengaruhi kebijakan yang diambil, khususnya pada keadilan dan perspektif
gender. Namun pada kenyataannya di Indonesia masih banyak partai politik belum
mengindahkan imbauan Komisi Pemilihan Umum melalui surat edaran agar
pendaftaran caleg memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi hukum jika kuota 30%
keterwakilan perempuan sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilihan
Umum (Pemilu) bagi Partai Politik berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 di legislatif dan mengetahui representasi keterwakilan perempuan di Lembaga
legislatif dapat mendukung terhadap kebijakan-kebijakan yang pro terhadap isu-isu
perempuan.
Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Sumber data
penelitian menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan
studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitiatif.
Hasil penelitian menunujukkan bahwa pencalonan perempuan minimal 30%
bagi partai politik hanya untuk memenuhi syarat administratif dan apabila ada yang
belum memenuhi tetap bisa mendaftarkan diri, tetapi diberikan waktu untuk
memperbaiki daftar pencalonan. Hal ini menunjukkan belum ada implikasi hukum
yang signifikan ketika partai politik tidak memenuhi syarat kuota 30% keterwakilan
perempuan.
Dan peran dari representasi keterwakilan perempuan di legislatif
terhadap kebijakan-kebijakan yang pro terhadap isu perempuan adalah di bidang
ketenagakerjaan masih diperlukan adanya hak ke setaraan upah, hak dalam
kesehatan masih perlunya jaminan pelayanan kesehatan, serta hak dalam kehidupan
publik dan politik dimana perempuan harus mendapatkan kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah. Dengan adanya
representasi perwakilan perempuan di legislatif maka akan dapat mengatasi
berbagai permasalahan dialami perempuan

Referensi

BUKU:

Afan Gaffar. 2005. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Bintan R, Saragih. 2008. Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum Indonesia. Jakarta : Gaya Media Pratama.

Donny Danardono dan Dewi Chandraningrum. 2014. Gender dan Ruang Publik. Jakarta : Penerbit Yayasan Jurnal Perempuan Press.

Ediwarman. 2011. Monograf. Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan.

HB. Sutopo. 2002. Pengantar Metodologi Penelitian. Surakarta : UNS Press

Herman Saksono. 2005. Pusat Studi Wanita. Yogyakarta : Kanisius.

Joko J. Prihatmoko. 2008. Mendemokratiskan Pemilu Dari Sistem Sampai Elemen Teknis. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Miriam Budirjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Nugroho. 2008. Gender dan Strategi Pengarusutamaannya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nurjannah Ismail. 2013. Perempuan Dalam Pasungan: Bias Laki-Laki Dalam Penafsiran, Yogyakarta: LkiS.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Ramlan Surbakti. 2012. Memahami Ilmu Politik. Jakarta : Grasindo.

Siti Hariti Sastriyani. 2009. Gender and Politics. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Siti Musdah Mulia dan Anik Farida. 2005. Perempuan & Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Jurnal:

Ana Maria Gadi Djou. 2018. Partisipasi Perempuan Dalam Partai Politik Dan Pemilu Serentak, Journal Dinamika Hukum, Vol. 4. No. 3.

Aziza Aulya, dkk. 2022. Perempuan dan Politik: Menakar Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Kepartaian. Amanna Gappa, Vol. 30 No. 2.

Dede Kania. 2015. Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia : The Rights of Women in Indonesian Laws and Regulations. Jurnal Konstitusi. Vol 12 No 4.

Heriyani, dkk. 2019. Implementasi Ketentuan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pada Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 2 No.2.

Isnaini Rodiyah. 2013. Keterwakilan Perempuan Dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. JKMP Vol.1, No. 1.

Mustanul Sania Huda. 2014. Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 (Studi terhadap Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Kabupaten Magetan. Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No.2.

Wandi Syahputa, dkk. 2021. Keterwakilan Politik Perempuan Dalam Lembaga Legislatif (Studi Kasus : Faktor Pemenangan Caleg Perempuan Terpilih DPRK Abdya 2019). Journal of Political Sphere (JPS). Vol 2, No 1.

Diterbitkan

2024-10-05

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori