PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUSAKAN PERKARA KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN YANG MENGKIBATKAN KEBAKARAN LAHAN GAMBUT DAN BERDAMPAK DILAMPAUINYA BAKU MUTU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Kajian Normatif Pada Putusan Nomor 5/Pid.S
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUSAKAN PERKARA KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN YANG MENGKIBATKAN KEBAKARAN LAHAN GAMBUT DAN BERDAMPAK DILAMPAUINYA BAKU MUTU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Kajian Normatif Pada Putusan Nomor 5/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba)
Kata Kunci:
hukum pidanaAbstrak
- ICHTIAR GUSTI PUDI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit dan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah. Sebagai korporasi sudah seharusnya memastikan keamanan dan rekayasa simulasi bila terjadi kebakaran lahan. Hal yang telah terjadi kebakaran lahan Justru kontradiktif perijinnanya yang melengkapi penanganan kebakaran lahan. Akibat dari kebakrana tersebut menimbulkan dampak dilampauainya batas ambang mutu kerusakan lingkungan terbakar dan sekitarnya.
Tujuan penelitian ini yakni ingin mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan lahan yang melewati mutu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutusakan perkara ini.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan sumber data dari data sekunder yakni studi kepustakaan. Metode analisis yang digunkan yakni analisis kualitatif dengan tehnik pengumpulan data berupa literasi studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa PT ICHTIAR GUSTI PUDI yang diwakili oleh STEVANUS ANGKUAN dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba didasari oleh 2 pertimbangan yakni pertama, Pertimbangan Secara Yuridis dan pertimbangan secara non-yuridis. Terkait Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan lahan gambut dan berdampak pada mutu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup Dalam memberikan vonis hakim melandasi pertanggungjawaban korporasi PT ICHTIAR GUSTI PUDI dengan dasar teori vocarius liability yang mana korporasi dapat di jatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) terhadap terdakwa koprporasi
Kata kunci : Pertanggungjawaban Korporasi , Tindak Pidana Lingkungan Dilampauinya Baku Mutu Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Referensi
Achmad Ali,(2018). Menguak Takbir Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia
Djoko Prakoso, (2014). Tindak Pidana Penerbangan Di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia
Erdiansyah, 2015. Implementasi. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau,Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 No. 3.
Esti Aryani dan Tri Wahyu Widiastuti (2016) “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Kehutanan.†Fakultas Hukum Universitas Jambi. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 nomor 1 hal 78
Hamzah, Andi (2019). Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika
Lusia Indrastuti dan Nanik Suhartatik (2020). Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Di Kota Salatiga. Surakarta : Unisri Press
Mahrus Ali. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika
Triwanto, Aryani, Festerina. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia ( Studi Komparasi Hukum Pidana Positif Dengan UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )â€Usulan Penelitian Kampus. Surakarta: Unisri
https://indonesia.go.id/ragam/keanekaragaman-hayati/ekonomi/anugerah-dari-hutan-indonesia diakses pada 1 Maret 2024
https://ppid.menlhk.go.id/berita/berita-tapak/2811/olah-tkp-pada-2-perusahaan-diduga-membakar-hutan Diakses pada 12 Agustus 2024
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Menteri Kehutanan No. 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.
Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba.
Setiyono. 2014. Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Malang, PT. Bayu Media.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (UU PPLH)