PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DALAM TAHAPAN KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH CALON ANGGOTA LEGISLATIF (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR.6/PID.SUS/2024/PN PWR)

Penulis

  • Bagas Satria Hutama Putra Universitas Slamet Riyadi

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Pemilihan Umum, Kampanye

Abstrak

Pemilihan umum adalah perwujudan kedaulatan rakyat sesuai dengan amanat

UUD 1945, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin secara

demokratis. Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun bertujuan menghasilkan

pemerintahan yang diakui dan didukung oleh rakyat. Namun, dalam

pelaksanaannya, seperti pada Pemilu 2019, sering terjadi berbagai pelanggaran,

terutama selama masa kampanye, yang dapat mencederai prinsip demokrasi. Oleh

karena itu, UU No. 7 Tahun 2017 dibuat sebagai panduan hukum untuk

menyelesaikan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu, termasuk sanksi terhadap

tindak pidana kampanye yang melibatkan anak di bawah umur, seperti yang terjadi

di Purworejo.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim

Pengadilan Negeri Purworejo dalam menjatuhkan pidana terhadap terpidana tindak

pidana pemilu dalam putusan nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr, Serta untuk

mengetahui sesuai atau tidaknya putusan pidana oleh hakim Pengadilan Negeri

Purworejo terhadap terpidana tindak pidana pemilu dalam putusan nomor

6/Pid.Sus/2024/PN Pwr.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada

analisis putusan hakim dalam kasus tindak pidana pemilu, khususnya putusan

nomor 6/Pid.Sus/2024/PN PWR. Penelitian bersifat deskriptif dengan tujuan untuk

memaparkan pertimbangan hukum hakim dan hukuman yang dijatuhkan pada

calon legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran. Data yang digunakan adalah

data sekunder, termasuk bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU No. 7 Tahun 

Referensi

Hukum

Diterbitkan

2024-09-26

Terbitan

Bagian

Articles