PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DALAM TAHAPAN KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH CALON ANGGOTA LEGISLATIF (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR.6/PID.SUS/2024/PN PWR)
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Pemilihan Umum, KampanyeAbstrak
Pemilihan umum adalah perwujudan kedaulatan rakyat sesuai dengan amanat
UUD 1945, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin secara
demokratis. Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun bertujuan menghasilkan
pemerintahan yang diakui dan didukung oleh rakyat. Namun, dalam
pelaksanaannya, seperti pada Pemilu 2019, sering terjadi berbagai pelanggaran,
terutama selama masa kampanye, yang dapat mencederai prinsip demokrasi. Oleh
karena itu, UU No. 7 Tahun 2017 dibuat sebagai panduan hukum untuk
menyelesaikan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu, termasuk sanksi terhadap
tindak pidana kampanye yang melibatkan anak di bawah umur, seperti yang terjadi
di Purworejo.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim
Pengadilan Negeri Purworejo dalam menjatuhkan pidana terhadap terpidana tindak
pidana pemilu dalam putusan nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr, Serta untuk
mengetahui sesuai atau tidaknya putusan pidana oleh hakim Pengadilan Negeri
Purworejo terhadap terpidana tindak pidana pemilu dalam putusan nomor
6/Pid.Sus/2024/PN Pwr.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada
analisis putusan hakim dalam kasus tindak pidana pemilu, khususnya putusan
nomor 6/Pid.Sus/2024/PN PWR. Penelitian bersifat deskriptif dengan tujuan untuk
memaparkan pertimbangan hukum hakim dan hukuman yang dijatuhkan pada
calon legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran. Data yang digunakan adalah
data sekunder, termasuk bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU No. 7 TahunÂ
Referensi
Hukum