TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP FENOMENA KLITHIH SEBAGAI BENTUK EKSPRESI KENAKALAN REMAJA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP FENOMENA KLITHIH SEBAGAI BENTUK EKSPRESI KENAKALAN REMAJA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kata Kunci:
PidanaAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendorong maraknya aksi Klithih sebagai ekspresi kenakalan remaja khususnya di Daerah Istimewa Yogjakarta dan Menganalisis tingkat keberhasilan upaya hukum preventif maupun represif oleh kepolisian Daerah Istimewa Yogjakarta terhadap tindak pidana kekerasan (klithih). Fenomena klithih pada awalnya merupakan suatu kegiatan jalan- jalan biasa di waktu malam hari. Namun kini masyarakat mengenal klithih sebagai suatu tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam yang menyasar target secara acak, tanpa suatu tujuan yang jelas, lebih parahnya lagi pelaku klithih seringkali merupakan anak- anak maupun remaja yang masih bersekolah atau berada dibawah umur. Hal ini yang akhirnya membuat banyak orang merasa khawatir atau terancam ketika mereka hendak keluar di waktu malam hari. Olehnya juga muncul rasa penasaran akan apa faktor yang mempengaruhi terjadinya fenomena klithih. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui pedekatan yuridis sosiologis, yaitu menganalisis fenomena klithih yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui wawancara langsung kepada pihak yang menangani langsung kasus klithih yakni Unit 1 Jatrantas Polresta Yogyakarta.
Hasil penelitian tentang fenomena klithih menemukan fakta bahwa faktor pendorong maraknya aksi klithih di Yogyakarta adalah banyaknya pengaruh gangsters dalam lingkup sekolah maupun pergaulan, sehingga anak- anak remaja yang masih labil seolah ingin mencari jati diri untuk menunjukan mereka berani dan hebat dengan cara melakukan aksi klithih. Kepolisian Resor Yogyakarta telah melakukan upaya hukum preventif melalui kampanye anti kekerasan ke banyak sekolah di sekitar Daerah Istimewa Yogyakarta, serta melakukan upaya represif berupa penangkapan para pelaku, hingga pada penahanan pelaku klithih yang masih dibawah umur di LPKA.
Kata Kunci: Klithih, Kejahatan Jalanan, Kepolisian.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Fuadi, Titik Muti’ah, Hartosujono. Faktor – Faktor Determinasi Perilaku Klithih, Jurnal Spirits, Volume 9, Nomor 2, 2019, Hal 91.
Ahmad Fuadi, Titik Muti’ah, Hartosujono, Faktor – Faktor Determinasi Perilaku Klitih,(Jurnal Spirits), Volume 09, 2019, Hal 91.
Ajat Rukajat. 2018. Pendekatan Penelitian Kuantitatif. Deepublish: Yogyakarta, Hal 1.
Bryan A. Garner. 2009. Black’s Law Dictionary, St. paul: WesT, Hal 11.
B. Simanjuntak. 1984. Latar Belakang Kenakalan Remaja, Bandung:Alumni, Hal 9.
Eko Nurisman, Analisis Penegakan Hukum Pidana Kejahatan Klithih dan Anarkisme Jalan
Oleh Remaja, Undiksha :Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Volume 10, Nomor 1, 2022, Hal 415-428.
Esmi, Sidarta. 2016. Penelitian Hukum Interdispliner: Sebuah pengantar Menuju Sosio-Legal. Yogyakarta: Thafa Media, Hal 3.
Esti Aryani, Triwanto. Penyuluhan Hukum Tentang Kenakalan Remaja Dan Penanganannya, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 04, Nomor 03, 2021, Hal 251
I Ketut Tjukup, et.al, Penguatan Karakter Sebagai Upaya Penanggulangan Kenakalan
Remaja (Juvenile Delinquency), Kertha Wicaksana :Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Volume 14, Nomer 1, 2020, Hal 29-38.
John R. Shuton, 2001. Jurnal Law/Sosiety: Origins, interaction and change. Volume 474, Hal 9.
Moleong. 2005. metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja. Hal 4.
R. BudiSarwono. 2017. Mengendalikan Kegaduhan Sosial ‘Klithih’ Dengan Ketahanan Keluarga dalam Jurnal Proceeding Seminar dan Lokakarya Nasional Revitalisasi Laboratorium dan JurnalIlmiah Dalam Implementasi Kurikulum Bimbingan dan Konseling Berbasis KKNI. Di Malang, Jawa Timur,Indonesia.
Soerjono Soekanto. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Hal 372.
Susanti, dkk., Hukum dan Kriminologi, Bandar Lampung: CV. Anugerah Utama Raharja, 2018, Hal 16.
Tri Wahyu Widiastuti, Penegakan Hukum Terhadap Kenakalan Anak, Jurnal Wacana Hukum,Volume 11, Nomor 1, 2012, Hal 57 – 71.