Dasar Pertimbangan Hakim dan Akibat Hukum dalam Gugatan yang dilakukan oleh Nasabah atas Wanprestasi Koperasi

Dasar Pertimbangan Hakim dan Akibat Hukum dalam Gugatan yang dilakukan oleh Nasabah atas Wanprestasi Koperasi

Penulis

  • Aditya Aditya kris hendiarta unisri

Kata Kunci:

pertimbangan hakim, wanprestasi, koperasi

Abstrak

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum
dalam mengabulkan gugatan terhadap wanprestsi koperasi karena gagal bayar terhadap
simpanan nasabah dalam putusan 29/Pdt.G.S.2020/PN.Tsm. Jenis penelitian adalah
penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi
pustaka. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan wanprestsi
yang dilakukan koperasi bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terdapat perjanjian
yaitu penanaman modal sebesar Rp 400.000.000,- dengan bunga 9% pertahun dan masa
simpanan selama tiga bulan, terhitung tanggal 07 Januari 2020 - 07 April 2020 sebagaimana
dan setelah jatuh tempo pihak koperasi tidak mengembalikan dana dari Penggugat sesuai
waktu yang disepakati. Akibat hukum yang timbul tentang wanprestasi koperasi yaitu
menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- dan bagi hasil
sebesar 9% per tahun atau setara 0,75 % per bulan.

Kata Kunci : pertimbangan hakim, wanprestasi, koperasi

Referensi

DAFTAR w

PUSTAKA

Buku

Amalia. E. 2020. Hukum Perikatan. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa

Press.

Itang. 2016. Pemikiran Ekonomi Koperasi Mohammad Hatta: Relevansinya dengan Etika Ekonomi

Islam. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Muljadi, K dan Widjaja, G. 2017. Perikatan Pada Umumnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo

Persada.

Raharjo. H. 2019. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Yustitia.

Jurnal

Apriyani, H., dkk. 2016. Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Dalam Hal Terjadi

Gagal Bayar (Studi Kasus: Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada). Diponegoro Law

Journal. Vol 5, No 3.

Avisena, A.F dan Liestiara, D.R.D. 2022. Reformasi Hukum Kepailitan Terhadap Koperasi:

Pembatasan Permohonan Pailit Terhadap Koperasi Oleh Anggota. Jurnal Legislatif. Vol 6 No

Fibriani, R. 2022. Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi

Covid-19. Jurnal Ius Constituendum. Vol 7 No 1.

Rahman, A., dkk. 2023. Penyelesaian Debitur Gagal: Analisis Pada Koperasi Serba Usaha Tunas

Sejahtera Burengan Kediri Perspektif Hukum Perikatan. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu

Kesyariahan dan Keperdataan. Vol. 9 No. 2, hal 246.

Ruslan, Z. 2023. Systematic Literature Review and Multiple Case Study: Cooperative Defaults and

Covid-19. Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR). Vol 2 No 2, hal 426.

Diterbitkan

2024-09-26

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori