A TINJAUAN YURIDIS DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel)
Kata Kunci:
Pidana materiil, Pembunuhan Berencana, Pertimbangan Hakim.Abstrak
Penelitian ini membahas permasalahan terkait dengan tindak pidana
pembuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadif Propam Polri.Irjen Pol.
Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H terhadap ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah
Yosua di rumah Dinas Polri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1.
Bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara kasus pembunuhan berencana
dalam Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel ?, 2. Bagaimana Penerapan Pidana
Materiil Pembunuhan Berencana dalam putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel?.
Metode Penelitian ini adalah penelitian hukum normatife, dengan pendekatan studi
kasus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber
data Primer, Sekunder dan Tersier. Analisa yuridis normative. Hasil yang
didapatkan pada kesimpulan dan saran penelitian ini, menyimpulkan bahwa
penjatuhan hukuman terhadap kasus ini sudah sesuai dengan kepastian hukum
yang berpacu pada hukum positif, fakta, realitas. Bahwa Majelis Hakim pengadilan
negeri sudah menimbang terdakwa dengan beberapa pertimbangan sehingga dapat
dikenakan pidana mati dengan berpacu pada pertimbangan yuridis maupun hal-hal
yang memberatkan, serta majelis hakim Mahkamah Agung meringankan dengan
berfokus pada hal-hal yang meringankan dan non yuridis. Menimbang bahwa
Majelis Pengadilan Negeri dan Majelis Kasasi harus menimbang dan memutuskan
putusan dengan adil, bijaksana, dan tidak memihak tertuang pada Undang-Undang
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Referensi
Adami Chazawi, 2005,Pelajaran Hukum Pidana Bagian Ketiga : Percobaan &
Penyertaan, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Adami Chazawi,2007, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta, PT. Raja Grafindo
Sudikno Mertokusum, 1999,Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Hukum Pidana, Jakarta, Kencana
Tri Andrisman, 2009,Hukum Pidana, Asas-asas dan Dasar Aturan Umum
Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung
Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta
Barda Nawawi Arif, 1984, Sari Kuliah Hukum Pidana II, , Bnadung Fakultas
Hukum Undip
P.A.F.Lamintang, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Citra Aditya
Bhakti,
Shinta Agustina dan Saldri Isra, 2015. Obstruction Of Justice :Tindak Pidana
Menghalangi Proses Hukum, Jakarta, Themis Books
Mukti Arto, 2004,Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta,
Pustaka Pelajar
Irwan Sapta Putra. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan
Berencana Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat Oleh Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. Jurnal Res Justitia: Jurnal
Ilmu Hukum. Volume 3 Nomor 2. Universitas Bina Bangsa. Juli 2023
Muhamad Indra Aryan. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Pembunuhan
Berencana Atas Perintah Atasan. Journal of Law and Nation (JOLN). Vol.
No. 1. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Februari 2024. hal. 178
Junior Imanuel Marentek. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP. Lex Crimen Vol.
Viii/No. 11. /Nov/2019
Yb Irpan. Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan
Penegakan Hukum Di Indonesia. Wacana Hukum Vol. XXIII. 1. April
https://news.detik.com/berita/d-6351835/perjalanan-kasus-pembunuhan
brigadir-j-hingga-ferdy-sambo-dkk-disidangkan
https://www.hukumonline.com/berita/a/3-bukti-obstruction-of-justice
yang-jerat-ferdy-sambo-csIt634e09cc30350/?pag
https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/jenis-jenis-tindak
pidana-yang-ada-di-indonesia/
https://kliklegal.com/pasal-340-kuhp-delik-pembunuhan-berencana-yang
didakwakan-ke-ferdy-sambo/
Magister Ilmu Hukum_20302100174_fullpdf.pdf (unissula.ac.id)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL