PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUSAKAN RANGKA DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUSAKAN RANGKA DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Hukum PerdataAbstrak
Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen yang mengalami kerusakan rangka motor. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis perlindungan hukum yang timbul dalam transaksi elektonik. Pengaturan Umum Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerusakan Rangka Sepeda Motor terdiri Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Ruang Lingkup Konsumen Dan Pelaku Usaha, Dasar Hukum Tentang Perlindungan Konsumen yang Mengalami Kerusakan Rangka Sepeda Motor. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan rangka sepeda motor dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari korosi akibat paparan elemen lingkungan hingga kegagalan struktural akibat kecelakaan atau penyalahgunaan. Identifikasi kerusakan ini penting untuk mengembangkan langkah-langkah preventif dan perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan keamanan dan umur pakai rangka sepeda motor. Dalam sengketa antara konsumen dan pelaku usaha selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi hak-hak konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Referensi
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2007, Hukum Perlindungan Konsumen,
hlm. 9, Jakarta PT. Rajagrafindo Persada.
Ahmadi Miru, 2011 Hukum Perlindungan Konsumen, hlm. 1-22, Jakarta,
PT. Raja Grafindo.
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo,2011), hlm. 1-22
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
hlm. 118, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
hlm. 119, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm.118 .
Az Nasution , Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar , (Jakarta:
Diadit Media, 2006), hlm. 4.
Az Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, hlm.
, Jakarta, Diadit Media.
Az Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, hlm.
, Jakarta, Diadit Media.
Ahmad Ridho, Kasus Rangka Honda BeAT Patah di PIK, 13 September
, https://www.motorplus-online.com/read/253890419/update-
kasus-rangka-honda-beat-patah-di-pik-motor-korban-langsung-
dicek-di-bengkel-resmi-honda
Bangka Pos Official, Honda BaBel Temui Korban Motor Scoopy Patah
Rangka, 26 September 2023,
https://youtu.be/srRpdNzkge0?si=sLKTpO9UJGitI2c1
Celina Tri Siwi Krstiayanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen , hlm.
-50 Jakarta, Sinar Grafika.
Celina Tri Siwi Krstiayanti, Hukum Perlindungan Konsumen , (Jakarta :
Sinar Grafika, 2011) hlm.40- 50.
Dede Dorajat, Sistem Rangka Pada Sepeda Motor, (Jakarta: Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan, 2016), hlm. 1-17.
GridOto.com, 15 Agustus 2023, Viral Rangka Esaf Keropos di Honda
Scoopy 2021, Ini Cerita Korbannya,
https://www.gridoto.com/read/223865564/viral-rangka-esaf-keropos-
di-honda-scoopy-2021-ini-cerita-korbannya?page=2
HUKUMONLINE.COM, 9 November 2023, Teori-Teori Perlindungan
Hukum Menurut Para Ahli,
https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-
menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=2
HUKUMONLINE.COM, Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para
Ahli, 9 November 2023,
https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-
menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=2.
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan
Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, hlm. 131, Jakarta, Universitas
Indonesia.
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan
Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta,
hlm.131.
Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, hlm.
, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Johnny Ibrahim, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
hlm. 141, Malang, Bayumedia Publishing.
Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 42, Pasal 7
Liputan6.com, 9 November 2023, Kerusakan Rangka Motor Bisa
Berdampak Bahaya yang Vital,
https://www.liputan6.com/otomotif/read/5383242 /kerusakan-
rangka-motor-bisa-berdampak-bahaya-yang-vital?page=2
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris, hlm. 153, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif
dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 153.
N.H.T. Siahaan, 2005, Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung
Jawab Produk, hlm. 23, Bogor, Grafika Mardi Yuana.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, hlm. 93, Jakarta,
Kencana.
Rajawali Press, Buku hukum perlindungan konsumen, (penerbit Raja
Grafindo Persada), hlm.308.
Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen
Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya, Jakarta,
Kencana, hlm. 67-68.
Sindikat, Syarat Syah Perjanjian, 11 November 2023,