ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKANPERSETUBUHAN DENGAN ORANG LAIN DENGAN MEMBERIKAN BANTUAN PADA WAKTU KEJADIAN DILAKUKAN (Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor; 60/Pid.Sus/2020/PN Jap)
ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKANPERSETUBUHAN DENGAN ORANG LAIN DENGAN MEMBERIKAN BANTUAN PADA WAKTU KEJADIAN DILAKUKAN (Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor; 60/Pid.Sus/2020/PN Jap)
Kata Kunci:
PIDANAAbstrak
ABSTRAK
Maraknya jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual dan kurangnya efektifitas pada undang-undang lama sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan penulisan hukum adalah untuk menganalisis bagaimana upaya pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual yang berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena penelitian dilakukan dengan cara menganalisis dan menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian studi kepustakaan dan studi dokumen pada Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Tarakan. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dapat di pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa melalui berbagai pertimbangan, menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdussalam, 2010, Victimology, Jakarta: PTIK Press,
Abu Huraerah,2007, Child Abuse cet ke 3,Nuansa hlm.47 : Surabaya
Adami Chazawi, 2011,Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta,
Ali Mahrus, 2012, Hukum pidana Terorisme, Teori dan Praktik, Gramata Publishing, Jakarta
Dzulkifli Umar, dan Jimmy P,2012,Grahamedia Press hlm.240 : Jakarta
Ledan Marpaung, 2012, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Mahadi, Suatu Perbandingan antara Penelitian Masa Lampau dengan Metode Penelitian Dewasa ini dalam Menemukan Asas-asas Hukum, Kertas Kerja, 10-13 Nopember,
Maidin Gultom, 2010 Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung: Refika Aditama,
Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung,
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama,
Moeljatno, 2008, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika,
Nashriana, 2010, Perlindungan Hukum Anak Di Indonesia, PT. Raja Grafindopersada cetakan ke dua,
Nova Ardianti Suryani, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Media of Law and Sharia . 2 (1) : 134-145.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penilitian Hukum. Jakarta : UI Press,
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005 buku pegangan kuliah hukum pidana ,fakultas hukum universitas muhammadiyah surakarta
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, 2011,Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi,PT,Raja Grafindo Persada,hlm33 : Jakarta
Wagiati Soetedjo dan Melani, 2013 .Hukum pidana anak,PT.Refika Aditama edisi Revisi cetke
Wignyosoebroto, Penelitian Hukum Doktriner, BPHN, Jakarta, 2012,
JURNAL :
A Wira Pratiwi, 2012, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Secara Berlanjut. Jurnal Fakultas Hukum.
Elfirda Ade Putri,2019,Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak,Krtha Bhayangkara. Jurnal, Vol. 13 No. 2
Herman Sitompul, 2019, Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmiah Hukum dan keadilan, 6 (2) : 109-123