PERLINDUNGANHUKUM TERHADAPMASYARAKATPENUMPANG ANGKUTAN UMUM TRANSJATENG

PERLINDUNGANHUKUM TERHADAPMASYARAKATPENUMPANG ANGKUTAN UMUM TRANSJATENG

Penulis

  • Callista Amelia dwi callista Unisri

Kata Kunci:

Perdata

Abstrak

Abstrak 

Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tidak hanya sebatas pada masalah kenaikan tarif yang tidak sesuai aturan dan penelantaran penumpang saja tetapi juga pada pencantuman klausula baku yang terkadang hanya menguntungkan salah satu pihak saja (biasanya lebih menguntungkan pihak pelaku usaha) sehingga adanya kedudukan yang tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang Angkutan Transjateng dan Mengetahui Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang apabila mengalami kerugian akibat kecelakaan.
Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif.
Perlindungan Konsumen selain menentukan hak dan kewajiban pelaku usaha, hak dan kewajiban konsumen, juga mengatur tentang upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku usaha. Penggunaan salah satu jalur penyelesaian sengketa dipengaruhi oleh konsep tujuan, ketajaman cara berfikir, serta budaya sosial masyarakat. Penggunaan model penyelesaian sengketa non litigasi lebih mengutamakan pendekatan “konsensus†dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak- pihak yang bersengketa serta bertujuan mendapatkan hasil penyelesaian sengketa ke arah win- win solution.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Transportasi Umum, Transjateng

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Muhammad, Hasbi dan Suradi. Rinitami Njatrijani. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Umum Bus Dalam Pengangkutan Orang Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Pada Po. Di Cirebon). Diponegoro Law Review Volume 5. Nomor 2. Tahun 2016.

Tjakranegara, Soegijatna. 1995. Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.

Yani Agunawan Widjaja, Ahmad. 2008. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayu Media. Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.Tjakranegara, Soegijatna.

Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa. 1991. Kamus Besar Bahasa

Indonesia. Edisi kedua. cet. 1. Jakarta: Balai Pustaka. JURNAL

Gede Fajar Septiawan Putra, Nyoman. Desak Gd. Dwi Arini. dan Luh Putu Suryani. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat. Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1. No. 1 – Agustus 2020.

Muchsin. 2003. Disertasi: Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

Muhammad, Hasbi dan Suradi. Rinitami Njatrijani. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Umum Bus Dalam Pengangkutan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Pada Po. Di Cirebon). Diponegoro Law Review Volume 5. Nomor 2. Tahun 2016.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Diterbitkan

2024-09-21

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori