PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN PENYELUNDUPAN MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Studi Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN. Sml)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN PENYELUNDUPAN MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Studi Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN. Sml)
Kata Kunci:
pidanaAbstrak
Abstrak
Tujuan Penelitian: Mengetahui Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penyelundupan manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN.Sml dan Mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia terhadap Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN.Sml.
Latar Belakang: Kejahatan penyelundupan manusia ini tidak hanya terjadi sekali-dua kali saja di wilayah perbatasan, namun ibarat kebiasaan dari masa ke masa oleh masyarakat perbatasan. Rumitnya kepengurusan dokumen untuk bekerja ke luar negeri dan dokumen keimigrasian oleh masyarakat awam khususnya di wilayah perbatasan, apalagi dahulu terkenal bahwa pengurusan dokumen keimigrasian tersebut harus menyisipkan uang sisipan agar segala prosesnya lancar, hal-hal tersebutlah yang menjadi alasan mereka menempuh jalan pintas untuk bekerja ke luar negeri.
Metode Penelitian: Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sifat yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif.
Hasil Penelitian: Penyelundupan manusia melakukan kegiatan membayar untuk dapat masuk dengan illegal kedalam suatu wilayah negara tertentu dimana orang tersebut bukan merupakan warga maupun penduduk tetap wilayah tersebut, untuk keuntungan finansial atau material orang asing tersebut. Menyatakan Terdakwa Astomi bin Agani alias Astoni alias Astuni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyelundupan manusia sebagaimana didakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 120 Ayat 1. Karena telah memenuhi Unsur-Unsur dan dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah maka Terdakwa dijatuhi pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Keimigrasian, Penyelundupan Manusia
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 2012. Transnational Organized Crime Membayangi.
Buletin Berkala LPSK Edisi No. III.
Mansyur, Arief. Et.all. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma Dan
Realita. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Prasetyo, Teguh. 2013. Hukum Pidana. Dalam Andreas. C.A Loho. Alasan Pemberat Dan
Peringan Pidana Terhadap Delik Penggelapan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Lex Crimen Vol. VIII/No.12/Des/2019.
Yulia, Rena. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta:
Graha Ilmu
J. Moleong, Lexy. 2003. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
JURNAL
Amalia Kusuma, Ayu. Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Hubungan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang di Indonesia. Lex et Societatis 2015 Vol. III. No. 1.
E. Nelson, Katharyn. Sex Trafficking and Forced Prostitution: Comprehensive New Legal Aproaches. Houston Journal of International Law. Vol.24. Tahun 2002.
Enugene Anthes, Meril. Chester James Taylor 2005 Grand Prize Winer: Regarding Women dan Children: Using International trade Relations to Stem the Growing Tide of The Sexula Exploitation of Women and Children. International Trade Law Journal. Vol. 14. 2005.
Harkrisnowo, Harkristuti. Tindak Pidana Perdagangan Orang; Beberapa Catatan. Law Review. Vol. 7. 2007.