PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN KARAWANG (Studi Putusan PN Karawang 342/PID.B/LH/2022/PN Kwg)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN KARAWANG (Studi Putusan PN Karawang 342/PID.B/LH/2022/PN Kwg)
Kata Kunci:
Hukum PidanaAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum tindak
pidana pencemaran lingkungan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang,
bagaimana proses pertanggungjawaban dan penjatuhan pidana terhadap pelaku
pencemaran lingkungan.
Penelitian ini dilatarbelakangi karena masih rendahnya kepedulian masyarakat
terhadap kebersihan lingkungan hidup, meskipun telah dibuat peraturan mengenai
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup masih banyak masyarakat yang
melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Jenis penelitian normatif karena penelitian ini dilakukan dengan cara
menganalisis dan menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Sifat penelitian
deskriftif karena penelitian ini menggambarkan atau mendeskripsikan secara
sistematis mengenai hukum positif dan asas-asas ataupun teori yang berkaitan
dengan tindak pidana pencemaran lingkungan. Sumber data yang digunakan berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data ditempuh dengan
melakukan penelitian studi kepustakaan dan studi dokumen pada Putusan Nomor
342/Pid.B/LH/2022/PN Karawang. Metode analisis data menggunakan metode
analisis kualitatif.
Referensi
BUKU:
Amri Amir, 2016 Rekam Medis dalam Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan,EG: Jakarta
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004 â€.Hukum Perlindungan Konsumen,†PT. Raja
Grafindo Persada:Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta,R
Bambang Waluyo, 2020, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
ICetakan IX. Balai Pustaka. Jakarta. 1997.
Eddy O.S.Hiariej 2012, Teori & Hukum Pembuktian, PT. Gelora Aksara Pratama,Jakarta
HB Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, PT.Grasindo, Surakarta
Leden Marpaung 1991, Hukum Pidana Bagian Khusus, Sinar Grafika, Jakarta
Lilik Mulayadi 2010,Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Putusan Acara Pidana
Indonesia, Cet.I PT.Citra Aditya Bakti, Malang
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek
Peradilan, Mandar Maju
M.H. Tirtaamidjaja 1955, Pokok-Pokok Hukum Pidana Jakarta:Fasco
Moeljatno 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta