PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU SAAT INI DI INDONESIA
PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU SAAT INI DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pengaturan hukum perdata, Harta bersamaAbstrak
Abstrak
Artikel ini membahas tentang ketentuan hukum terhadap pembagian harta gono gini
pada pasangan suami istri nikah yang bercerai. Harta bersama merupakan suatu akibat hukum
setelah terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini
ialah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pembagian harta gono gini pada
kasus cerai hidup maupun kasus cerai mati, masing-masing pasangan suami istri mendapat
seperdua bagian yang sama. Pembagian harta gonogini Kedudukan harta bersama setelah
perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU
Perkawinan. Rumusan Masalah adalah Bagaimana pembagian harta bersama akibat
perceraian dalam hukum perdata yang berlaku saat ini di Indonesia? bersama menurut
hukum perdata yang berlaku saat ini di Indonesia? Pembagian harta bersama akibat terjadinya
perceraian harus dibagi sama rata antara suami dan istri sesuai dengan ketentuan undang-
undang perkawinan. Separuh bagi suami dan separuh bagi istri sesuai dengan rasa keadilan.
Harta bersama itu selama perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau dirubah dengan
suatu persetujuan antara suami-istri. Nilai Keadilan ditetapkan sebagai variabel bebas
dengan pertimbangan nilai keadilan merupakan impian pasangan suami istri yang perlu
diaktualisasikan kedalam pembagian harta bersama pada perkara perceraian sehingga dapat
terwujud keadilan bagi pasangan suami istri yang telah bercerai. Terkandung di dalamnya
Keadilan Hukum (legal justice),Keadilan Moral (Moral Justice), dan keadilan masyarakat
(sosial Justice) dijadikan sebagai indikator variabel dengan pertimbangan bahwa
ketiga indikator ini bisa menunjang terwujud nilai keadilan dalam pembagian harta bersama
Kata Kunci: Pengaturan hukum perdata, Harta bersama
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Anshary, M. (2016). Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahannya. Mandar Maju.
Judiasih, S. D. (2015). Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan
Kedudukan Suami Dan Isteri Atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan (D. Sumayyah (ed.)).
Refika Aditama.
Latupono, B., Angga, L. O., Labetubun, M. A. H., & Fataruba, S. (2020). Buku Ajar
Hukum Islam Edisi Revisi. Deepublish.
Labetubun, M. A. H., & Fataruba, S. (2020). Implikasi Hukum Putusan Pengadilan
terhadap Pembatalan Perkawinan. Batulis Civil Law Review, 1(1), 54–59.
https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.430
Peter Muhammad marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, jakarta,2009
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2006,.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. (Bandung : Alfabeta, 2015),