PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG PRODUK PERAWATAN DAN KECANTIKAN KULIT MS GLOW DENGAN PS GLOW (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby)

PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG PRODUK PERAWATAN DAN KECANTIKAN KULIT MS GLOW DENGAN PS GLOW (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby)

Penulis

  • vita vita aprilia kusuma sari unisri

Kata Kunci:

sengketa, penjiplakan, merek

Abstrak


ABSTRAK

Hakim PN Surabaya memerintahkan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar
Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Glow. Selain ganti rugi, MS Glow juga
diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh
produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang terdaftar MS
GLOW dan PS GLOW dalam proses perniagaan barang di Indonesia dan untuk
mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa penjiplakan merk dagang.
Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian normatif. Pendekatan
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif, Sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat penelitian preskriptif,
suatu penelitian yang hanya menggambarkan obyek yang menjadi pokok
permasalahan saja. Pada penelitian ini penulis akan menggambarkan bagaimana
perlindungan hukum merk. hasil dari penelitian ini adalah 1) Putusan di PN Niaga
Surabaya diketahui bahwa merek MS GLOW yang dipakai tidak sejalan terhadap
kelas merek yang terdaftarkan. Mengenai pertimbangan atas prosedur Hukum
Acara Perdata, yakni penyalahgunaan Hak Merek Dagang oleh Tergugat dalam
perkara Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby sudah tepat, namun
putusan yang disampaikan di rasa kurang tepat, karena kurangnya nominal ganti
rugi yang harus dibayarkan oleh pihak Tergugat kepada pihak Penggugat. Seharusnya putusan hakim dalam perkara
No.2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby mampu mempertimbangkan kondisi
pihak Penggugat sebagai pihak yang dirugikan, apabila mengacu pada tujuan
hukum sebagai pelindung hak dan kewajiban setiap individual dalam komponen

ketatanegaraan.. First to file system merupakan suatu usaha perlindungan hukum preventif, 2) Sedangkan upaya hukum represif penyelesaian sengketa ini dilakukan di dua Pengadilan Niaga. Gugatan di PN Niaga Medan dimenangkan oleh MS GLOW, sedangkan gugatan di PN Niaga Surabaya dimenangkan oleh PS GLOW.

Kata kunci : sengketa, penjiplakan, merek

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Efendi, Jonaedi, and Jhonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2000.

Lexy, J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Satrio, J. Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Adami Chazawi, 2019, Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual Cetakan I, Malang: Media Nusa Creative.

Cita Yustisia Serfiyani & Iswi Hariyani & R. Serfianto D. P., 2017, Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Endang Purwaningsih, 2012, Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi, Bandung: Mandar Maju

Hans Kelsen, 2019, Teori tentang Hukum, Bandung : Penerbit Nusa Media.

Lee, L. C., & Davidson, S. (1990). Introduction to Intellectual Property Law. Butterworth.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. PT. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (8th ed.). Kencana Prenada Media Group.

Miru, A. (2011). Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers.

Muhammad Syahri Ramadhan. 2021. Sosiologi Hukum, Bandung: Media Sains Indonesia..

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2014). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. PT. Raja Grafindo Persada.

Rahma Fitri, ‎Abd Razak Musahib, ‎Hijriani, 2022, Hak Kekayaan Intelektual, Cet. l. Yogyakarta : Pustaka Yustisia,

Rahmi Jened Parinduri Nasution, 2013, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan Penyalahgunaan HKI, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Salim, H. S. (2019). Hukum Kontak Teori dan Teknik Penyusunan Kotrak. Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Jakarta, Jakarta.

Peraturan Perundang- Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045

Jurnal Hukum

Alfons, Maria. “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum.†Legislasi Indonesia 14, no. 03 (2017): 1–10.

Budi Asri, Dyah Permata. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (2020): 130–50. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art7.

Effendi, Prihatin, and Anik Susanti. “PENGGUNAAN MERK YANG HAMPIR SAMA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL21UNDANG-UNDANGNOMOR 20TAHUN 2016 TENTANGMERK†10, no. 20 (2021): 110–17.

Indriani, Iin. “Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik.†Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2018): 246–63. www.journal.uta45jakarta.ac.id.

Salsabiela, Syfa Destiana. “PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL YANG TIDAK TERDAFTAR DI INDONESIA MENURUT PASAL 21 UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Nomor 67/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga Jkt.Pst).†Brawijaya Law Student Journal, no. SE-Articles (August 22, 2022). http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4897.

Betlehn, A, Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia, Law and Justice. Denny, Yenny, Novika, A. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA: STUDI PUTUSAN. Jurnal Sapientia et Virtus. Jened, Rahmi. (2017). Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana. Muhammad Iqbal Nugroho, D. S. H. M. (2022). penjiplakan DALAM MEREK DAGANG DAN MEKANISME PENYELESAIANNYA MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora.

Diterbitkan

2024-09-20

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori