PENERAPAN ASAS PARITAS CREDITORIUM TERHADAP KREDITOR KONKUREN DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK KREDITOR DALAM HUKUM KEPAILITAN
Kata Kunci:
Concurrent Creditors, Principle of Paritas Creditorium, Bankruptcy LawAbstrak
ABSTRAK
PT Subur Jaya Gemilang sebagai kreditor konkuren dalam kepailitan yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan maupun hak jaminan, keberadaannya sering dinomorterakhirkan dalam pembagian harta pailit milik debitor. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui hak kreditor konkuren dalam pembagian harta pailit dengan menerapkan asas paritas creditorium terhadap kreditor konkuren pada hukum kepailitan. Penelitian ini termasuk penelitian normatif yaitu metode penelitian dalam bidang hukum yang menggunakan sumber penelitian berupa produk hukum. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dalam Putusan No. 134/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. kemudian data-data yang sudah ada tersebut dianalisis untuk didapatkan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan asas paritas creditorium terhadap hak konkuren dalam hukum kepailitan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa PT Subur Jaya Gemilang akan mendapatkan pembayaran melalui jaminan cek yang telah dibayar lunas setelah tanggal efektif. Pembayaran tersebut berlaku terhadap kreditor konkuren yang lain sesuai besaran masing-masing. Asas paritas creditorium telah diterapkan terhadap kreditor konkuren dalam kasus Nomor 134/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pembayaran tagihan tersebut didapatkan setelah seluruh kreditor konkuren melakukan rapat perjanjian perdamaian dan memberikan suara/vote.
Kata Kunci: Kreditor Konkuren, Asas Paritas Creditorium, Hukum Kepailitan.
ABSTRACT
Concurrent creditors are a type of creditor in bankruptcy who do not have priority or security rights, so they are often placed last in the distribution of the debtor's bankruptcy assets. This paper aims to determine the rights of concurrent creditors in the distribution of bankruptcy assets by applying the principle of paritas creditorium to concurrent creditors under bankruptcy law. This research is classified as normative legal research, which is a research method in the field of law that uses legal products as its sources. The approach used includes both statutory and case approaches, particularly in Decision No. 134/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. The existing data is then analyzed to obtain legal facts related to the principle of paritas creditorium as applied to concurrent creditors under bankruptcy law. The results show that PT Subur Jaya Gemilang will receive payment through a check guarantee that was paid in full after the effective date. This payment also applies to other concurrent creditors in proportion to their respective claims. The principle of paritas creditorium was applied to concurrent creditors in case No. 134/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. The bill payment was made after all concurrent creditors held a peace agreement meeting and cast their votes.
Keywords: Concurrent Creditors, Principle of Paritas Creditorium, Bankruptcy Law.
Referensi
Buku dengan Editor
Amrih Suci, I.D., Poesoko, H. (2016), Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum (Cet. 6). Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi ke-13). Kencana
Situmorang, V.M., Soekarso, H. (1994). Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. PT Rieneke Cipta.
Subhan, H. (2021). Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana
Suyatno, A. (2012). Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Artikel dalam Jurnal.
Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha.
Idham, I., Nawi, S., & Baharuddin, H. (2020). Perlindungan Hukum Kreditor Konkuren Dalam Kepailitan: Studi Putusan Nomor. 04/Pdt. Sus-Pkpu. Pailit/2018/Pn. Niaga Mks. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 747-760.
Wicaksono, P., Triwanto, & Rahmat, D. (2022). Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Adanya Putusan Hakim. Mitra Abdimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 12–14.
Zahlan, M., Sujanto, A., & Anggawira, A. (2022). Paritas Creditorium Dalam Putusan Kepailitan Pada Korporasi (No. 26/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/Pn Niaga Jkt. Pst). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 66-83.
Peraturan Perundang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitas dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bank Indonesia. (1991, 28 Februari). SK Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR.