HUKUMAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN BANTUAN PENDANAAN UNTUK TERORISME (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1263/Pid.Sus.Teroris/2018/PN Jkt.Utr)

HUKUMAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN BANTUAN PENDANAAN UNTUK TERORISME (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1263/Pid.Sus.Teroris/2018/PN Jkt.Utr)

Penulis

  • MUHAMMAD HANIF FAWWAZ MU’TASHIM Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Kata Kunci:

Pidana

Abstrak

Abstrak
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang lebih ringan
dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah karena hakim telah
mempertimbangkan beberapa hal dari terdakwa, bahwa terdakwa belum pernah
dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan
terdakwa juga bersikap sopan dan bersikap kooperatif. Dalam Putusan ini hakim
kurang baik dalam melihat atau memberikan pertimbangan yang memberatkan,
bahwa ada satu hal hakim tidak perhatikan yaitu bahwa jika terdakwa tidak
mendanai teman temannya itu, kasus ini tidak akan pernah terjadi. Terdakwa
ikut memperlancar aksi terorisme dengan cara mendanai, memberikan
transportasi dan memberikan beberapa senjata beserta amunisi.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdul Wahid, Sunardi, dan Muhammad Imam Sidik, 2011, Kejahatan Terorisme

Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung,

hlm 33

Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, PT. Refika

Aditama, hlm 97

Ishaq, 2014, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Jakarta, Rajawali Press, hlm 136.

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Subakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap

Kejahatan Korporasi ,Jakarta, Pt. Sofmedia, hlm 98

Muhaimin,2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB, Mataram University Press,

hlm 65

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada, hlm 35

Rahman Syamsuddin, 2014, Merajut Hukum di Indonesia, Jakarta, Mitra Wacana

Media, hlm 193.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Malang, Setara Press, hlm 57

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, hlm 53

Sugiyono,2018, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D,Bandung, Alfabeta,

hlm 337

Jurnal

Mamay Komariah, 2017, Kajian Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana

Internasional, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi FH Unigal Indonesia, Volume 5, No.

, hlm 3

Randy Pradityo, 2016, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan

Pendanaan Terorisme, Jurnal Rechts Vinding, Vol 5. No 1, hlm 2-3

Yuliana Andhika Risang Putri, 2015, Peran Rekomendasi Financial Action Task Force

(FATF) dalam Penanganan Pendanaan Terorisme di Indonesia, Journal of

International Relations, Vol. 1, No. 2, hlm 90.

Diterbitkan

2024-09-21

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori