HUKUMAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN BANTUAN PENDANAAN UNTUK TERORISME (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1263/Pid.Sus.Teroris/2018/PN Jkt.Utr)
HUKUMAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN BANTUAN PENDANAAN UNTUK TERORISME (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1263/Pid.Sus.Teroris/2018/PN Jkt.Utr)
Kata Kunci:
PidanaAbstrak
Abstrak
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang lebih ringan
dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah karena hakim telah
mempertimbangkan beberapa hal dari terdakwa, bahwa terdakwa belum pernah
dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan
terdakwa juga bersikap sopan dan bersikap kooperatif. Dalam Putusan ini hakim
kurang baik dalam melihat atau memberikan pertimbangan yang memberatkan,
bahwa ada satu hal hakim tidak perhatikan yaitu bahwa jika terdakwa tidak
mendanai teman temannya itu, kasus ini tidak akan pernah terjadi. Terdakwa
ikut memperlancar aksi terorisme dengan cara mendanai, memberikan
transportasi dan memberikan beberapa senjata beserta amunisi.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdul Wahid, Sunardi, dan Muhammad Imam Sidik, 2011, Kejahatan Terorisme
Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung,
hlm 33
Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, PT. Refika
Aditama, hlm 97
Ishaq, 2014, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Jakarta, Rajawali Press, hlm 136.
Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Subakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap
Kejahatan Korporasi ,Jakarta, Pt. Sofmedia, hlm 98
Muhaimin,2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB, Mataram University Press,
hlm 65
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada, hlm 35
Rahman Syamsuddin, 2014, Merajut Hukum di Indonesia, Jakarta, Mitra Wacana
Media, hlm 193.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Malang, Setara Press, hlm 57
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, hlm 53
Sugiyono,2018, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D,Bandung, Alfabeta,
hlm 337
Jurnal
Mamay Komariah, 2017, Kajian Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana
Internasional, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi FH Unigal Indonesia, Volume 5, No.
, hlm 3
Randy Pradityo, 2016, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan
Pendanaan Terorisme, Jurnal Rechts Vinding, Vol 5. No 1, hlm 2-3
Yuliana Andhika Risang Putri, 2015, Peran Rekomendasi Financial Action Task Force
(FATF) dalam Penanganan Pendanaan Terorisme di Indonesia, Journal of
International Relations, Vol. 1, No. 2, hlm 90.