Analisis Yuridis Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah

Penulis

  • Anggara Akbar Alfatih Student

Kata Kunci:

Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah

Abstrak

Hal yang melatar belakangi dalam penelitian ini, status hak atas tanah yang berupa sertifikat

tanah menjadi tolak ukur atas kepemilikan atas tanah tersebut . Tujuan dari penelitian ini

adalah untuk mengkaji akibat hukum dari sertifikat palsu yang dilakukan oleh PT Karunia

Bastem Mandiri kepada Jon Sudijono (almarhum) yang kemudian diteruskan oleh ahli

warisnya; Suwandi Nasmul; Eka Sinto Kasih Tjia dan Herman Wakiman. dari perkara

perdata Nomor 2639 K/Pdt/2020. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan jenis

penelitian hukum normatif. Sifat penelitian menggunakan deskriptif analitis ini pada

umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan secara sistematis, factual,

dan akurat terhadap suatu objek tertentu. Sumber data yang digunakan ialah sumber data

sekunder. Teknis analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis

kualitatif dimana bersumber dari bahan hukum berdasarkan terhadap konsep, teori, peraturan

perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.

Bahwa didapatkan hasil pembahasan dimana, Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor

2639 K/Pdt/2020, penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat karena tanah miliknya

mengalami peralihan hak, yang kemudian hal tersebut berdampak negatif bagi Penggugat

karena tanah tersebut bukan lagi menjadi milik Penggugat. Putusan dari pada PN, PT, dan

MA sudah tepat, karena seperti yang dijelaskan dalam pemaparan tiap jenjang pengadilan,

semua gugatan dikabulkan dan semua tingkatan pengadilan mememangkan Penggugat

untuk seluruhnya. Penggugat terbukti pemilik tanah objek sengketa berdasarkan beberapa

akta jual beli antara para Penggugat dengan beberapa orang pemilik atas bidang tanah yang

terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, Desa Situsari.

Kata Kunci : Akibat Hukum, Hak atas tanah, Pertimbangan Hakim.

Referensi

UUD 1945

KUHPerdata

UUPA No.5 1960 Tentang Agraria

PP No.24 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Putusan PN Cibinong Nomor 180/Pdt.G/2017/PN

Putusan PT Bandung Nomor 506/Pdt/2018/PT BDG

Putusan MA Nomor 2639 K/Pdt/2020

Diterbitkan

2024-09-21

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori