ANALISIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN YANG DISERTAI PENCURIAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PENADAHAN (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 6/PID.B/2019/PN TLK)

ANALISIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN YANG DISERTAI PENCURIAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PENADAHAN (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 6/PID.B/2019/PN TLK)

Penulis

  • cahya cahya oktaviano parhenda unisri

Kata Kunci:

hukum pidana

Abstrak

Tingginya Kebutuhan dasar sehari-hari seperti sadang, pangan dan papan yang
tidak dapat terpenuhi membuat banyak orang rela untuk melakukan berbagai cara untuk
mendapatkan penghasilan tambahan. Keadan tersebut diperparah dengan rendahnya
keterampilan dan pendidikan yang miliki. Kebuntuan semacam ini menjadi salah satu
pemicu terjadinya kriminalitas seperti melakukan pencurian,pembunuhan, perampokan,
penipuan yang dapat merugikan harta benda atau hilangnya nyawa seseorang.
Sebagaimana yang terjadi pada putusan perkara nomor Nomor 6/PID.B/2019/PN Tlk,
bahwa terjadinya perampokan yang disertai pembunuhan berencana oleh terdakwa
ABDUL MULUK dan turut terdakwa ERSUANDI,kedua sepakat untuk mengambil unit
motor korban dan bila melawan para terdakwa ini sepakat untuk menghabisi nyawanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana terhadap
pelaku turut serta melakukan pembunuhan yang disertai pencurian dan turut serta
melakukan penadahan pada putusan Nomor 6/Pid.B/2019/Pn Tlk.
Metode penelitian menggunakan analisa kualitatif yang bersumber pada sumber
bahan hukum sekunder melalui literasi studi kepustakaan dan putusan perkara serta
materi hukum yang berkaitan dengan pokok pembahasan .
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembuktian tindak pidana terhadap pelaku
turut serta melakukan pembunuhan yang disertai pencurian dan turut serta melakukan
penadahan pada putusan Nomor 6/Pid.B/2019/Pn Tlk Dilakukan secara litigasi, dimulai
dari tahap kepolisan dengan pembuktian visum dan surat penyidikan, kemudian
selanjutnya dilakukan pembuktian dipengadilan oleh kejaksaan dengan 4 langkah
pembuktian. Pertama, Jaksa Penuntut Umum membuat Surat Tuntutan berdasarkan
Surat Penyidikan yang telah dibuat oleh pihak kepolisian. Kedua, Jaksa Penuntut Umum
membuat Surat Tuntutan berdasarkan surat Visum et Repertum No. 445/UPTD KesPkm Bsrh/VER/X/2018/898 tanggal 04 Oktober 2018. ketiga, Jaksa Penuntut Umum
menjerat para Terdakwa dengan 2 (dua) tuntutan sekaligus yakni dakwaan primair,
subsidai dan dakwaan 2 alternatif. Dan keempat, Jaksa Penuntut Umum akan
menghadirkan alat-alat bukti (eterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa.) dan barang bukti untuk memperkuat penuntutannya.
Kata kunci : Pembuktian,Turut serta melakukan pembunuhan yang disertai pencurian
dan turut serta melakukan penadahan

Referensi

Adam Chazawi, (2017) Kejahatan terhadap nyawa, Jakarta :Sinar Grafika.

Chelsy, H. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku

Tindak Pidana “Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencanaâ€(Studi

Putusan Nomor: 73/Pid. Sus-Anak/2022/Pn. Tjk).

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara.

Tangerang Selatan :Persada Utama.

Putusan perkara nomor 6/Pid.B/2019/Pn Tlk

Romli Atmasasmita, (2016) Sistem Peradilan Pidana ; Perspektif Eksistensialisme dan

Abilisionisme, Cet II revisi, Bandung :Bina Cipta.

Surat Penyidikan dengan nomor registrasi : B/17/IX/2018/Reskrim tanggal 26

September 2018

Surat Visum et Repertum No. 445/UPTD Kes-Pkm Bsrh/VER/X/2018/898 tanggal 04

Oktober 2018

Diterbitkan

2024-09-21

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori