Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli di E-Commerce Shopee

Juridical Study of Legal Protection Against Consumers in Buying and Selling Transactions in E-Commerce Shopee

Penulis

  • videlia videlia almazetty nugroho unisri

Kata Kunci:

Perlindungan, konsumen, Shopee, upaya

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh transaksi jual beli dalam perdagangan
dapat timbul jika terjadi pertemuan antara penawaran dan permintaan terhadap
barang yang dikehendaki. Seperti halnya mengenai pembelian melalui internet
secara online atau disebut sebagai e-commerce, di Indonesia sendiri banyak sekali
platform yang melayani jual beli online salah satunya yaitu Shopee. Dalam transaksi
jual beli, konsumen mendapatkan hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum guna melindungi hak-hak yang dimilikinya sebagai konsumen. Maka 
adanya hukum konsumen memiliki fungsi untuk melindungi hak dan kewajiban
dari konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
konsumen dalam transaksi jual beli online di E-Commerce Shopee dengan mengetahui
upaya hukum yang dilakukan konsumen yang dirugikan jika terjadi wanprestasi
dalam transaksi jual beli di E-Commerce Shopee dan bentuk tanggung jawab pelaku
usaha yang wanprestasi terhadap konsumen yang dirugikan.
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan deskriptif
dengan jenis penelitian yuridis sosiologis yang sumber datanya dari data primer
dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer sekunder dan tersier. Selanjutnya data yang telah terkumpul
dianalisis secara kualitatif.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh konsumen yang dirugikan jika pelaku usaha wanprestasi dalam transaksi jual beli di Shopee sudah ditentukan berdasarkan ketentuan yang dilakukan
tergantung dari bentuk wanprestasi yang di alami oleh pembeli, Didalam Pasal 38
UU ITE No.11 Tahun 2008 yaitu "setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak yang menyelenggarakan system elektronik dan atau menggunakan teknologi
informasi yang menimbulkan kerugian. Upaya hukum lain yang dapat dilakukan
yaitu meminta kompensasi dan ganti rugi barang. Bentuk tanggung jawab pelaku
usaha sudah terdapat pada UU No. 11 Tahun 2008 ITE Pasal 9 yang berbunyi
“pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat
kontak,produsen,dan produk yang ditawarkan.â€

Referensi

BUKU:

(Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia. 2015:45) Abdul Halim Barkatullah dan

Teguh Prasetyo, 2005 Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di

Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, 2004 (Kemungkinan Penerapan Tanggung

Jawab Mutlak), (Jakarta: Universitas Indonesia,).

Inosrnsitius samsul, 2004, (perlindungan konsumen,kemungkinan penerapan tanggung

jawab mutlak), Universitas Indonesia,Jakarta.

Intan Nur Rahmawati, Rukiyah Lubis, 2014, (Win-win Solution Sengketa Konsumen),

pustaka yustisia,Yogyakarta.

Rahmat Syafe’I, 2004, (Fiqh Muamalah), Pustaka Setia, Jakarta.

Rosmawati, 2018, (Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen), Prenada Media,

Depok.

Shidarta, 2006, (Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia), PT Grasindo, Jakarta.

Vernon A. Musselman dan Jhon H. Jackson, 1992, (Introduction to Modern Business,

diterjemahkan Kusma Wiriadisastra), Erlangga, Jakarta.

Jurnal:

Anggit Rahmat Fauzi,Ansari,2020,Jurnal Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Melalui

Media Elektronik Berdasarkan KUHPerdata UU Nomor 1 Tahun 2008

Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,Institut Agama Islam,hlm. 116.

Cellina Tri Siwi Kristiyanti 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar

Grafika,hlm. 25

Depri Liber Sonata, 2014 (Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris:

Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum), Fiat Justicia Jurnal Ilmu

Hukum, Volume: 8, No: 1.

Elfrida Ratnawati Gultom,Reinhat Jefri Suryadi. 2023. Jurnal Pendidikan dan

Konseling:Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.Tambusai.Vol 5 No1

Faulidi Asnawi, 2004, (Transaksi Bisnis e-commerce perspektif Islam), Magistra

Insania Press, Yogyakarta.

Heny Hendrayanti,Lili Adi Wibowo,Ramayani Yusuf.2020.Jurnal Pengaruh Konten

Pemasaran Shopee Terhdap Keputusan Pembelian

Pelanggan.Bandung:Universitas Pendidikan Indonesia.Vol.1 No.2

Kharisma Hidayah, Aryani Witasari, 2022, Jurnal Tinjauan Yuridis Perlindungan

Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (ecommerce),Universitas Islam Sultan Agung.

Masyittah,Ulva,Taufiq,Fadhilah,Zahira,Irma,Dina.2024.Jurnal Perlindungan Hukum

Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (SHOPEE):Indonesia of

Journal Business Law. Vol. 3 No 1, hlm. 26.

Muhammad Hasan Sebyar,Zahra Afina Mahran.2023. “Pengaruh Peraturan Menteri

Perdagangan (PERMENDAG) Nomor 31 Tahun 2023 terhadap Perkembangan

E-Commerce di Indonesiaâ€.Vol. 1.No. 4

Niranjanamurthy M dan Dharmendra Chahar,2013,Artikel jurnal berjudul The study

of E-Commerce Security Issues and Solutions.

Reinhat Jefri Suryadi.2023.Jurnal Pendidikan dan Konseling:Universitas Trisakti. Vol

No 1

Setia Putra. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas

Riau,Pekanbaru:Universitas Riau.Vol. 4 No. 2.

Hasil Wawancara :

Hasil wawancara dengan pembeli B,Pada 1 Juli 2024

Hasil wawancara dengan pembeli Ibu A,Pada 1 Juli 2024

Hasil wawancara dengan pembeli saudara M,Pada 12 Juli 2024

Hasil wawancara dengan penjual Bapak D, Pada 12 Juli 2024

Hasil wawancara dengan penjual Bapak R, pada 4 Juni 2024

Hasil wawancara dengan Penjual Ibu F,Pada 4 Juni 2024

Hasil wawancara dengan Shopee,Pada 24 Juni 2024

Diterbitkan

2024-09-21

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori