TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA TERKAIT STREAMING ILEGAL

(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 692/Pid.Sus/2021/PN SMG)

Penulis

  • Romadhon Abadi Sugeng Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Hak Cipta, Pertimbangan Hakim

Abstrak

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Penegakan Hukum Pidana
Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Terkait Streaming Ilegal dan
Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Hak Cipta Terkait Streaming Ilegal pada Studi Kasus Putusan Nomor
692/Pid.Sus/2021/PN Smg.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal
1 ayat 4 menyatakan bahwa Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara
sah. Dengan adanya HAKI pemilik hak cipta bisa mendapatkan perlindungan
hukum dan kesejahteraan finansial. Sebab ketika ingin menggunakan karya mereka
untuk kepentingan komersial. Maka orang tersebut harus membayarkan sejumlah
kompensasi selaku royalti kepada pemilik aslinya. Namun pada praktiknya, masih
ada kasus Pelanggaran Hak Cipta Terkait Streaming Pada Website Ilegal salah
satunya yaitu sebagaimana Putusan Perkara Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Smg ini.

Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan sumber data dari bahan sekunder yaitu mengkaji, dan menganalisis
teoritis, bahan hukum, Undang-Undang serta putusan perkara Nomor
692/Pid.Sus/2021/PN Smg. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif
dengan tehnik pengumpulan data berupa literasi studi kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan Hukum Pidana
Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Terkait Streaming Ilegal pada perkara
putusan Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN. Smg sudah berjalan dengan baik dengan
terdakwa Terdakwa Muhamad Ridwan Bin Rochmadi diadili dengan dijatuhi
pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. perkara putusan Nomor
692/Pid.Sus/2021/PN. Smg. Adapaun pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara ini didasari oleh pertimbangan yuridis dan non yuridis.

Referensi

BUKU

Djoko Prakoso, 2013. Tindak Pidana Penerbangan Di Indonesia. Jakarta: Ghalia

Indonesia. Hal 38

Andi Hamzah, 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 72

Moeljatno, 2019. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 94

Moeljatno, 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. Hal 5

Masruchin Rubai, 2021. Asas-Asas Hukum Pidana. Malang: UM press dan FH UB.

Hal 21

Teguh Prasetyo, 2021. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Hal 47

Djoko Sumaryanto, 2019. Buku Ajar Hukum Pidana. Surabaya: Ubhara Press. Hal 49

Roeslan Saleh, 2020. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta:

Ghalia Indonesia. Hal 33

Hanafi Amrani, Mahrus Ali., 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta:

Rajawali Pers. Hal 52

Moeljanto, 2014. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 25

Frans Maramis, 2014. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja

Grafindo Persada. Hal 85

Agus Rusianto, 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta:

Prenada Media Group. Hal 80

Amir Ilyas, 2016. Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan

Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang

Education. Hal 29-34

Barda Nawawi Arief, 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan

Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal 67

Samosir, D., 2016. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Nuansa Aulia. Hal 21

Elyta Ras Ginting, 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia, Analisis, Teori dan Praktek.

Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal 183

Muh. Djumhana, R. Djubaedilah, 1997. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan

Praketknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal 55

Khoirul Hidayah, 2017. Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual. Jatim: Setara Press.

Hal 32

Ahmad M. Ramli, 2018. Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Bandung: PT.

Alumni. Hal 62-63

Jened Rahmi, 2014. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bamdung: PT. Citra Aditya

Bakti. Hal 181

Etty Susilowati, 2013. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi Pada HKI. Semarang:

Undip Press. Hal 36

Gatot Supramono, 2009. Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Rineka

Cipta. Hal 45-49

Bambang Waluyo, 2022., Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Hal

Soejono Soekanto, 2016., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hal 39

Sidik Sunaryo, 2014., Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. Hal 3

P.A.F. Lamintang, 2014., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti. Hal 37

Ahmad Mujahidin, 2017., Peradilan Satu Atap di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hal 42

Ridhuan Syahrani, 2019., Rangkaian Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti. Hal 92

Rusli Muhamad, 2017., Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya. Hal

-220

Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001., Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:

Rajawali Pers. Hal 13-14

Sarifuddin Azwar, 2018., Metode Penelitian Psikologi edisi II. Yogyakarta: Pustaka

Pelajar. Hal 7

Dharma Surya, 2018., Pendekatan, Jenis, dan Metode Penelitian. Jakarta: Dirjen

PMPTK. Hal 66

Peter Mahmud Marzuki, 2016., Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Hal 141

Johny Ibrahim, 2008., Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya:

Bayu Media. Hal 295-300

Soerjono Soekanto, 2018., Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Hal 44

JURNAL

Ahmad Khoirudin, et. al., Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal

Streaming di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang

Hak Cipta. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 7, No. 1, 2022; Hal 42

Naufali Rabani, Asep Saripudin., Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta

Sinematografi Atas Pembajakan Film Keluarga Cemara Produksi Visinema Pictures.

Jurnal Ilmu Hukumdan Humaniora, Vol. 9, No. 5, 2022; Hal 2792

Kumala Dewi, Moody Risqy Syailendra., Perlindungan Terhadap Pemegang Hak

Cipta Atas Pembajakan Film Melalui Situs Online. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol.

, No. 10, 2023; Hal 4794

Ayup Suran Ningsih, Balqis Hediyata Maharani., Penegakan Hukum Hak Cipta

Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, Vol. 2, No. 1, 2019;

Hal 80

Putu Tika Parmawati., Pengembangan Sistem Informasi Layanan Audio Visual

Perpustakaan Universitas Ganesha Berbasis Video Streaming. Jurnal Sains dan

Teknologi, Vol. 4, No. 1, 2019; Hal 555

Zaki Yuddin, Rahmat Musfikar., Analisis Efektifitas Video Live Streaming Sebagai

Pembelajaran Berbasis Multimedia Pada SMK Negeri 2 Lhokseumawe. Journal of

Informatics and Computer Science, Vol. 6, No. 1, 2020; Hal 34

Sephia Ramadanti, Osa Omar Sharif., Pengaruh Informasi Produk Pada Fitur Live

Streaming Terhadap Purchase Intention Dan Habit. Jurnal Manajemen Sumber Daya,

Administrasi dan Pelayanan Publik, Vol. 10, No. 4, 2023; Hal 178-190

Ramadhayanti A., Penggunaan Fitur Live Streaming Sebagai Marketing

Communication dan Leadcustomer Terhadap Peningkatan Penjualan. Jurnal

Manajemen Dewantara, Vol. 7, No. 1, 2023; Hal 117-128

Dyah Kumalarani, et. al., Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming

Oleh Mahasiswa ITS dan Hubungannya Dengan UU ITE. Jurnal Sosial dan Teknologi,

Vol. 3, No. 10, 2023; Hal 830

Khwarizmi Maulana Simatupang., Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam

Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 15, No. 1, 2021; Hal 70-71

Herlina, N., Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di

Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2017; Hal 162-176

Wirda Latiki., Kewajiban Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan

Memori Banding Dan Kontra Memori Banding. Jurnal Lex Privatum, Vol. 3, No. 4,

; Hal 25-27

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Putusan Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Semarang

INTERNET

ttps://www.hukumonline.com/berita/a/sanksi-pidana-dan contohnyalt63227a2102445?page=all (Diakses pada 1 Agustus 2024, pukul 18.16)

https://id.wikipedia.org/wiki/pelanggaran-hak-cipta (Diakses pada 24 Januari 2024,

pukul 13.27

https://www.fimela.com/perbedaan-streaming-dengan-live-streaming-dan-aplikasi yang-digunakan?page=2 (Diakses pada 22 Januari 2024, pukul 18.47)

https://tekno.tempo/ini-bahaya-nonton-sepak-bola-dan-film-di-situs-streaming-ilegal

(Diakses pada 22 Januari 2024, pukul 19.45

https://wiki.org/haki/ (Diakses pada 1 Agustus 2024, pukul 19.06)

https://www.suduthukum.com (Diakses pada 1 Agustus 2024, pukul 19.23)

https://repository.unsu.ac.id/bit.stream (Diakses 7 Agustus 2024, pukul 21.01

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles