TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA TERKAIT STREAMING ILEGAL
(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 692/Pid.Sus/2021/PN SMG)
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Hak Cipta, Pertimbangan HakimAbstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Penegakan Hukum Pidana
Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Terkait Streaming Ilegal dan
Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Hak Cipta Terkait Streaming Ilegal pada Studi Kasus Putusan Nomor
692/Pid.Sus/2021/PN Smg.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal
1 ayat 4 menyatakan bahwa Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara
sah. Dengan adanya HAKI pemilik hak cipta bisa mendapatkan perlindungan
hukum dan kesejahteraan finansial. Sebab ketika ingin menggunakan karya mereka
untuk kepentingan komersial. Maka orang tersebut harus membayarkan sejumlah
kompensasi selaku royalti kepada pemilik aslinya. Namun pada praktiknya, masih
ada kasus Pelanggaran Hak Cipta Terkait Streaming Pada Website Ilegal salah
satunya yaitu sebagaimana Putusan Perkara Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Smg ini.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan sumber data dari bahan sekunder yaitu mengkaji, dan menganalisis
teoritis, bahan hukum, Undang-Undang serta putusan perkara Nomor
692/Pid.Sus/2021/PN Smg. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif
dengan tehnik pengumpulan data berupa literasi studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan Hukum Pidana
Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Terkait Streaming Ilegal pada perkara
putusan Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN. Smg sudah berjalan dengan baik dengan
terdakwa Terdakwa Muhamad Ridwan Bin Rochmadi diadili dengan dijatuhi
pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. perkara putusan Nomor
692/Pid.Sus/2021/PN. Smg. Adapaun pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara ini didasari oleh pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Referensi
BUKU
Djoko Prakoso, 2013. Tindak Pidana Penerbangan Di Indonesia. Jakarta: Ghalia
Indonesia. Hal 38
Andi Hamzah, 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 72
Moeljatno, 2019. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 94
Moeljatno, 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. Hal 5
Masruchin Rubai, 2021. Asas-Asas Hukum Pidana. Malang: UM press dan FH UB.
Hal 21
Teguh Prasetyo, 2021. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Hal 47
Djoko Sumaryanto, 2019. Buku Ajar Hukum Pidana. Surabaya: Ubhara Press. Hal 49
Roeslan Saleh, 2020. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta:
Ghalia Indonesia. Hal 33
Hanafi Amrani, Mahrus Ali., 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta:
Rajawali Pers. Hal 52
Moeljanto, 2014. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 25
Frans Maramis, 2014. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja
Grafindo Persada. Hal 85
Agus Rusianto, 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta:
Prenada Media Group. Hal 80
Amir Ilyas, 2016. Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang
Education. Hal 29-34
Barda Nawawi Arief, 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal 67
Samosir, D., 2016. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Nuansa Aulia. Hal 21
Elyta Ras Ginting, 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia, Analisis, Teori dan Praktek.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal 183
Muh. Djumhana, R. Djubaedilah, 1997. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan
Praketknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal 55
Khoirul Hidayah, 2017. Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual. Jatim: Setara Press.
Hal 32
Ahmad M. Ramli, 2018. Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Bandung: PT.
Alumni. Hal 62-63
Jened Rahmi, 2014. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bamdung: PT. Citra Aditya
Bakti. Hal 181
Etty Susilowati, 2013. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi Pada HKI. Semarang:
Undip Press. Hal 36
Gatot Supramono, 2009. Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Rineka
Cipta. Hal 45-49
Bambang Waluyo, 2022., Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Hal
Soejono Soekanto, 2016., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hal 39
Sidik Sunaryo, 2014., Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. Hal 3
P.A.F. Lamintang, 2014., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti. Hal 37
Ahmad Mujahidin, 2017., Peradilan Satu Atap di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Hal 42
Ridhuan Syahrani, 2019., Rangkaian Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti. Hal 92
Rusli Muhamad, 2017., Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya. Hal
-220
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001., Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:
Rajawali Pers. Hal 13-14
Sarifuddin Azwar, 2018., Metode Penelitian Psikologi edisi II. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar. Hal 7
Dharma Surya, 2018., Pendekatan, Jenis, dan Metode Penelitian. Jakarta: Dirjen
PMPTK. Hal 66
Peter Mahmud Marzuki, 2016., Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Hal 141
Johny Ibrahim, 2008., Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya:
Bayu Media. Hal 295-300
Soerjono Soekanto, 2018., Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Hal 44
JURNAL
Ahmad Khoirudin, et. al., Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal
Streaming di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 7, No. 1, 2022; Hal 42
Naufali Rabani, Asep Saripudin., Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta
Sinematografi Atas Pembajakan Film Keluarga Cemara Produksi Visinema Pictures.
Jurnal Ilmu Hukumdan Humaniora, Vol. 9, No. 5, 2022; Hal 2792
Kumala Dewi, Moody Risqy Syailendra., Perlindungan Terhadap Pemegang Hak
Cipta Atas Pembajakan Film Melalui Situs Online. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol.
, No. 10, 2023; Hal 4794
Ayup Suran Ningsih, Balqis Hediyata Maharani., Penegakan Hukum Hak Cipta
Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, Vol. 2, No. 1, 2019;
Hal 80
Putu Tika Parmawati., Pengembangan Sistem Informasi Layanan Audio Visual
Perpustakaan Universitas Ganesha Berbasis Video Streaming. Jurnal Sains dan
Teknologi, Vol. 4, No. 1, 2019; Hal 555
Zaki Yuddin, Rahmat Musfikar., Analisis Efektifitas Video Live Streaming Sebagai
Pembelajaran Berbasis Multimedia Pada SMK Negeri 2 Lhokseumawe. Journal of
Informatics and Computer Science, Vol. 6, No. 1, 2020; Hal 34
Sephia Ramadanti, Osa Omar Sharif., Pengaruh Informasi Produk Pada Fitur Live
Streaming Terhadap Purchase Intention Dan Habit. Jurnal Manajemen Sumber Daya,
Administrasi dan Pelayanan Publik, Vol. 10, No. 4, 2023; Hal 178-190
Ramadhayanti A., Penggunaan Fitur Live Streaming Sebagai Marketing
Communication dan Leadcustomer Terhadap Peningkatan Penjualan. Jurnal
Manajemen Dewantara, Vol. 7, No. 1, 2023; Hal 117-128
Dyah Kumalarani, et. al., Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming
Oleh Mahasiswa ITS dan Hubungannya Dengan UU ITE. Jurnal Sosial dan Teknologi,
Vol. 3, No. 10, 2023; Hal 830
Khwarizmi Maulana Simatupang., Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam
Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 15, No. 1, 2021; Hal 70-71
Herlina, N., Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di
Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2017; Hal 162-176
Wirda Latiki., Kewajiban Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan
Memori Banding Dan Kontra Memori Banding. Jurnal Lex Privatum, Vol. 3, No. 4,
; Hal 25-27
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Putusan Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Semarang
INTERNET
ttps://www.hukumonline.com/berita/a/sanksi-pidana-dan contohnyalt63227a2102445?page=all (Diakses pada 1 Agustus 2024, pukul 18.16)
https://id.wikipedia.org/wiki/pelanggaran-hak-cipta (Diakses pada 24 Januari 2024,
pukul 13.27
https://www.fimela.com/perbedaan-streaming-dengan-live-streaming-dan-aplikasi yang-digunakan?page=2 (Diakses pada 22 Januari 2024, pukul 18.47)
https://tekno.tempo/ini-bahaya-nonton-sepak-bola-dan-film-di-situs-streaming-ilegal
(Diakses pada 22 Januari 2024, pukul 19.45
https://wiki.org/haki/ (Diakses pada 1 Agustus 2024, pukul 19.06)
https://www.suduthukum.com (Diakses pada 1 Agustus 2024, pukul 19.23)
https://repository.unsu.ac.id/bit.stream (Diakses 7 Agustus 2024, pukul 21.01