PERAN YAYASAN KAKAK DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SURAKARTA

(Studi Kasus : Yayasan Kakak di Surakarta)

Penulis

  • Salsa Shinta Bela Universitas Slamet Riyadi, Surakarta

Kata Kunci:

Yayasan Kakak, Perlindungan Hukum, Anak sebagai Korban, Kekerasan Seksual

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Yayasan Kakak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Surakarta, yang tercantum pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat serta solusi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual.

Latar belakang yang dipaparkan dalam penulisan skripsi ini adalah adanya permasalahan tentang peningkatan kekerasan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Surakarta. Menurut data Yayasan Kakak, jumlah kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2020 terjadi sebanyak 14 kasus dengan korban 1 laki-laki dan 13 perempuan, lalu mengalami sedikit penurunan ditahun 2021 yaitu sebanyak 13 kasus dengan korban seluruhnya 13 perempuan. Kasus kembali naik di tahun 2022 sebanyak 36 kasus dengan korban 1 laki-laki dan 35 perempuan, lalu naik kembali di tahun 2023 sebanyak 59 kasus dengan korban 13 laki-laki dan 46 perempuan. Dengan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi alasan penulis tertarik dengan peran Yayasan Kakak dalam memberikan perlindungan terdapat anak sebagai korban kekerasan seksual. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Surakarta, yang juga merupakan lokasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Yayasan Kepedulian untuk Anak (KAKAK).

Metode penelitian yang digunakan berupa metode kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian lapangan dan penelitian studi kepustakaan. Sumber data penelitian menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh langsung oleh peneliti melalui wawancara dengan Kak Intan Hadiah Rastiti, SH selaku pendamping anak di Yayasan Kakak dan data sekunder berupa kepustakaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Berdasarkan hasil penelitian,Yayasan Kakak memiliki peranan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum berupa pendampingan secara psikologis dan pendampingan dalam berproses hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di Surakarta.Yayasan Kakak dalam memberikan pendampingan hukum terhadap anak sebagai korban terdapat faktor yang menjadi penghambat, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa Yayasan Kakak mengalami kekurangan staff untuk menangani kasus yang ada. Sedangkan faktor eksternal berupa penolakan dari pihak orang tua maupun korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis dikarenakan tidak ingin kasus yang dialami diketahui banyak orang, rendahnya kesadaran hukum dalam masyarakat, dan faktor korban itu sendiri.

Referensi

BUKU

Abu Huraerah, 2018, Kekerasan Terhadap Anak, Penerbit Nuansa Cendikia, Bandung.

Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Tiara, Jakarta.

Andi Hamzah, 1994. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Bagong Suyanto, 2016, Masalah Sosial Anak, Prenadamedia Group, Jakarta.

Bambang Poernomo, 1983, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1996, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung .

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Eleanora,dkk, 2021, "Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan." Madza Media, Malang.

Husein Umar, 2004, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 1999, Edisi Kedua, Cet. 1, Balai Pustaka, Jakarta.

Kurnia Indriyanti Purnama Sari,dkk, 2022, Kekerasan Seksual, CV. MEDIA SAINS INDONESIA, Bandung-Jawa Barat.

Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lexy J. Moleong, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

M.Boerdiarto-K.Wantjik Saleh, 1982, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Muhammad Harun & Briliyan Erna Wati, 2021, Hukum Pidana Anak, CV Rafi Sarana Perkasa, Semarang.

Musthafa Abdullah & Ruben Ahmad, 1983, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R.Soesilo, t.th, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiono, 2004, Supremasi Hukum, UNS, Surakarta.

Sianturi, S.R, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni, Jakarta.

Sofjan Sastrawidjaja, 1990, Hukum Pidana 1, CV Armico, Bandung.

Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfabeta, Bandung.

Sumy Hastry, 2017, Kekerasan Pada Anak dan Wanita Perspektif Ilmu Kedokteran Forensik, Rayyana Komunikasindo, Jakarta Timur.

Sutan Remy Sjahdeini, 2007, Pertanggungjawan Pidana Korporasi, Grafiti Pers.

Zainal Abidin,1995, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

JURNAL

Astuti, Ni Nyoman Adi Weda, dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi, 2023, "PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI POLRES KARANGASEM." Jurnal Hukum Mahasiswa, Vol 3.1.

Probilla,dkk, 2021, "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual." PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol 2.1

Riandy, M. D., dan Hastuti, R., 2024, Peran Uptd Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Anak Di Kota Surakarta. Khatulistiwa, Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 4(1).

Rosalind, Auxentia Andrea Natha Niela, 2022, PERANAN LSM YAYASAN KAKAK DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA MASA PANDEMI COVID-19. Diss. Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

Santosa, R. P., 2019, Peran pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan keluarga dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual di kota Surakarta. Digilib.uns.ac.id, Surakarta.

INTERNET

Internet, https://yayasankakak.org (Diakses 15/11/2023, jam 10.00)

Internet, Hukumonline.com, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kekerasan-seksual-lt64f9bb8c14728 , (Diakses 14/11/2023, jam 09.00).

Internet, Jawa Pos Radar Solo, 2023, Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Naik, Didominasi ulah Eks Kekasih, https://radarsolo.jawapos.com/solo/841703698/kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-naik-didominasi-ulah-eks-kekasih (Diakses 15/11/2023, jam 10.00).

Internet, kemenpppa, 2023, Data Kasus Kekerasan di Indonesia, https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan (Diakses 15/11/2023, jam 09.30).

Internet, Merdeka.com, 2024, “Perbedaan Data Primer dan Sekunder dalam Penelitianâ€, https://www.merdeka.com/jateng/perbedaan-data-primer-dan-sekunder-dalam-penelitian-perlu-diketahui-47122-mvk.html?screen=9 (Diakses 26/03/2024, jam 08.28)

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles