IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Penulis

  • Titto Titto Dwiki Ashari unisri

Kata Kunci:

Hukum Pidana

Abstrak

Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe
penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Hasil kajian dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis sebagai karya ilmiah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan
dumping Limbah B3 telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 dan juga dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selain itu juga diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan limbah B3. Namun implementasi aturan melalui penegakan
hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping limbah B3 masih lemah dan belum
maksimal, dikarenakan terkendala oleh berbagai faktor baik faktor hukumnya sendiri dimana sanksi pidana
masih dijadikan sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian pencemaran limbah, faktor penegak hukum tidak
tegasnya aparat penegak hukum serta kurangnya SDM dalam bidang lingkungan hidup dari aparat penegak
hukum, faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, faktor masyarakat dan budaya yaitu pemahaman
akan bahayanya limbah serta kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat masih kurang.

Kata Kunci: Lingkungan, Pidana, Perusahaan Dumping, Limbah B3

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Andri G. Wibisana, “Penegakkan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban

Perdata†Depok : Badan Penerbit FHUI, 2017

A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, Jakarta, Rineka Cipta,

David Wilkinson, Environment and Law,

London:Routledge, 2005

Lili Rasjidi dan IB Wysa Putra, “Hukum sebagai suatu systemâ€,Bandung : Remake

Risdakarya, 1993.

Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan

Mahkamah Konstitusi, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta :

Kencana, 2005

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta:

University Press, 2005)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,

(Jakarta : Prenada Media Group, 2010), hal. 22.

Masrudi Mochtar, Abdul Khair dan Noraida,

Hukum Kesehatan Lingkungan : Kajian Teeoritis dan

Perkembangan Pemikiran, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016.

Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres., 1986.

Tom Campbell, Seven Theories of Human society.

Terjemahan F.Budi Hardiman, Yogyakarta,Kanisius.

Titon Slamet Kurnia, Sistem Hukum Indonesia, Bandung : CV Mandar Maju, 2016, hal. 8

Valerine J.L.K, “Metode Penelitian Hukum (Bagian I), Kumpulan Bahan Bacaan Untuk

Program S-

Jurnal :

e Journal Pada Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas

SamRatulangi,Manado

Aditia Syaprillah, Penegakkan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen

Pengawasan Environmental Administration Law Enforcement Through Supervising

Instrument, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1 No. 1, 2016

Andri Gunawan Wibisana, Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual

atas

Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan Indonesia, Jurnal Hukum

Meirina Nurlani, “Pengelolaan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori