IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Kata Kunci:
Hukum PidanaAbstrak
Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe
penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Hasil kajian dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis sebagai karya ilmiah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan
dumping Limbah B3 telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 dan juga dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selain itu juga diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan limbah B3. Namun implementasi aturan melalui penegakan
hukum lingkungan pidana terhadap perusahaan yang melakukan dumping limbah B3 masih lemah dan belum
maksimal, dikarenakan terkendala oleh berbagai faktor baik faktor hukumnya sendiri dimana sanksi pidana
masih dijadikan sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian pencemaran limbah, faktor penegak hukum tidak
tegasnya aparat penegak hukum serta kurangnya SDM dalam bidang lingkungan hidup dari aparat penegak
hukum, faktor sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, faktor masyarakat dan budaya yaitu pemahaman
akan bahayanya limbah serta kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat masih kurang.
Kata Kunci: Lingkungan, Pidana, Perusahaan Dumping, Limbah B3
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Andri G. Wibisana, “Penegakkan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban
Perdata†Depok : Badan Penerbit FHUI, 2017
A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, Jakarta, Rineka Cipta,
David Wilkinson, Environment and Law,
London:Routledge, 2005
Lili Rasjidi dan IB Wysa Putra, “Hukum sebagai suatu systemâ€,Bandung : Remake
Risdakarya, 1993.
Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta :
Kencana, 2005
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta:
University Press, 2005)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
(Jakarta : Prenada Media Group, 2010), hal. 22.
Masrudi Mochtar, Abdul Khair dan Noraida,
Hukum Kesehatan Lingkungan : Kajian Teeoritis dan
Perkembangan Pemikiran, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016.
Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres., 1986.
Tom Campbell, Seven Theories of Human society.
Terjemahan F.Budi Hardiman, Yogyakarta,Kanisius.
Titon Slamet Kurnia, Sistem Hukum Indonesia, Bandung : CV Mandar Maju, 2016, hal. 8
Valerine J.L.K, “Metode Penelitian Hukum (Bagian I), Kumpulan Bahan Bacaan Untuk
Program S-
Jurnal :
e Journal Pada Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas
SamRatulangi,Manado
Aditia Syaprillah, Penegakkan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen
Pengawasan Environmental Administration Law Enforcement Through Supervising
Instrument, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1 No. 1, 2016
Andri Gunawan Wibisana, Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual
atas
Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan Indonesia, Jurnal Hukum
Meirina Nurlani, “Pengelolaan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri