PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 592/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr)

LEGAL PROTECTION FOR DEBTORS IN ONLINE LOAN AGREEMENT (Case Study of District Court Decision Number 592/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr)

Penulis

  • Henokh Henokh Fernando Parhusip Unisri

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, Debitur, Pinjaman Online, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini berfokus pada Perjanjian Pinjaman Online khususnya terkait
perlindungan hukum bagi debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
perlindungan hukum yang akan diterima debitur jika terjadi wanprestasi dalam
pinjaman online dan memberikan gambaran mengenai tanggung jawab yang akan
dilakukan kreditur apabila terjadi wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui penelitian
kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya
pelanggaran terhadap hak-hak debitur oleh PT. Barracuda Fintech Indonesia, seperti
penyalahgunaan data pribadi debitur, penagihan dengan cara-cara tidak etis, dan
kurangnya transparansi terkait bunga dan biaya pinjaman. Putusan Pengadilan
Negeri Nomor 592/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr menegaskan pentingnya kepatuhan
terhadap perjanjian dan perlindungan hak-hak debitur.
Pengadilan memutuskan bahwa PT. Barracuda Fintech Indonesia telah
melakukan wanprestasi dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk membayar
ganti rugi kepada debitur. Putusan ini memberikan preseden penting bagi
perlindungan hukum debitur dalam transaksi pinjaman online.
Kesimpulan penelitian ini adalah perlunya regulasi yang lebih ketat dan
perlindungan yang lebih efektif bagi debitur dalam perjanjian pinjaman online.
Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyedia layanan pinjaman online dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi
dengan baik.

Referensi

BUKU:

Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman. 2012. “Hukum Perbankanâ€. Jakarta : Sinar

Grafika.

Gautama Sudargo, 1995. “Indonesian Business Lawâ€. Bandung : PT Citra Aditya.

Harahap, M. Yahya. 2007. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan,

Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, 2003. Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni

Sudeco, Jakarta.Suseno, Franz Magnis, 2013. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral.

Yogyakarta:Kanisius.

Jurnal:

Andi Aina Ilmih, Kami Hartono, Ida Musofiana, The Legal Analysis And The Impact

Of Not Deleting Old Data In Information Systems Of Credit Program On Kur

Financing Micro, Small and Medium Enterprises, Jurnal Pembaharuan

Hukum Volume 9 No.2 Mei-Agustus 2022.

Fajri, M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR YANG MELAKUKAN

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE (Doctoral

Kadembo, E. A. M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pinjaman Uang

Berbasis Aplikasi Atau Pinjaman Online (Doctoral dissertation, Universitas 17

Agustus 1945 Surabaya).

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori