PENETAPAN AHLI WARIS DI BAWAH UMUR KARENA KEMATIAN TERHADAP WARISAN YANG MASIH DALAM ANGSURAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( Studi Putusan Nomor 63/Pdt. P/2023/PN Skt.)

PENETAPAN AHLI WARIS DI BAWAH UMUR KARENA KEMATIAN TERHADAP WARISAN YANG MASIH DALAM ANGSURAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( Studi Putusan Nomor 63/Pdt. P/2023/PN Skt.)

Penulis

  • Tyok Prasetyo Wibowo Unisri

Kata Kunci:

Hukum perdata

Abstrak

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penetapan ahli waris di bawah umur karena kematian yang warisan masih dalam kredit pemilikan rumah dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No 63/Pdt. P/2023/PN Skt.
Kematian melibatkan situasi dimana seorang pewaris meninggal dunia dan meninggalkan warisan kepada anak-anak atau ahli waris yang belum mencapai usia dewasa. Penetapan ahli waris adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap barang milik pewaris yang telah meninggal dunia. Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur untuk digunakan membeli rumah dan berikut tanah guna dimiliki dan dihuni atau dipergunakan sendiri.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan teori hukum yang berhubungan dengan topik penelitian yang ditunjang dari putusan pengadilan, dan data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan penetapan ahli waris perlu ditetapkan perwalian oleh Pengadilan Negeri karena status ahli waris masih di bawah umur. Tidak ada kendala yang signifikan mengenai penetapan ahli waris

Referensi

DAFTAR PUSTAKA BUKU :

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010. hlm.211

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal 148

Ade Maman Suherman dan J. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batasan Umur). Jakarta : Cet. 1, Gramedia Pustaka Utama

Dellyana, Shanty. 2004. Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta : Liberty

Dr. Maidin Gultom,S.H.,M.Hum. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama

Drs. Hj. Irma Fatmawati, S.H.,M.Hum. 2020. Hukum Waris Perdata (Menerima dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya). Yogyakarta : CV. Budi Utama

M. Idris Ramulyo. 1994. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta : Sinar Grafika

Prof. Dr. Amir Syarifuddin. 2015. Hukum Kewarisan Islam edisi Kedua. Jakarta : Prenada Media grub

Prints, Darwin. 1997. Hukum Anak Indonesia. Bandung : Citra Adiya Bhakti. Bandung.

Tim Penyusun. 2014. Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta : Dirjen Badilag. JURNAL :

Dody Arifiawan Wibianto, “ Perjanjian Pengoperan Kredit Pemilikan Rumah Yang Masih Dalam Jaminan ( Studi di PT Btn Cabang Malang)â€, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016.

Moh. Ali Khadapi, Achmad Irwan Hamzani, Muhammad Wildan, Tinjauan Hukum Pencegahan Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata, Jurnal Studi Islam Indonesia, Vol 1, No 1, 2023, hal 35

Muhammad Amin Hamid, Tinjauan Yuridis Atas Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris, Jurnal Legal Prularism, Vol 4, No 2, 2014

Muhammad Dzaky, “ Tanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali dalam Pengurusan Harta Waris Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Islamâ€, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol 3, No 6, 2022.

Ronny Malemta Ginting, Marsella & Wessy Trisna, “Aspek Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Rumah Secara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Perum-Perumnas Terhadap Konsumen ( Studi di Perum-Perumnas)â€, Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Vol 4, No 1, 2022.

Sofyan Mei utama, “Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dan Prinsip Keadilan Dalam Hukum Waris Islamâ€, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol 34, No 1, 2016.

Yusup Sugiarto, Dany Bramandoko, Gunarto, “Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Studi Di Pt. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Cirebon)â€, Jurnal Akta, Vol 5, No 1, 2018.

Zulfa Salsabila Alfarobi, Mujiono Hafidh Prasetyo, “ Penetapan Perwalian Anak Terkait Pertanggungjawaban Orang Tua Menjual Harta Anak di Bawah Umur Karena Pewarisan â€, Jurnal Notarius,Vol 12, No 1, 2019. UNDANG-UNDANG :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori