PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA PEMUKUL (Studi Putusan No. 20/Pid.Sus.Anak/2023/PN.SGN)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA PEMUKUL (Studi Putusan No. 20/Pid.Sus.Anak/2023/PN.SGN)

Penulis

  • arya arya warih kusumo unisri

Kata Kunci:

Pidana

Abstrak

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis atau penerapan hukum terhadap
terhadap kasus anak yang menyimpan senjata tajam , serta menganalisis pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai yang menyimpan senjata tajam pada Putusan Nomor
20/Pid.Sus.Anak/ 2023/PN.SGN.
Latar belakang penelitian ini adalah maraknya tindak pidana kenakalan dilakukan oleh anak
sebagai pelaku dan penerapan hukum terhadap kasus tindak pidana anak yang menyimpan senjata
tajam. Metode penelitian dalam penelitian ini yakni Yuridis Normatif, dengan cara menemukan
kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya berdasarkan peraturan perundangundangan
bersifat
deskriptif
dengan
menguraikan
penerapan
perlindungan
hukum
serta
pertimbangan

hakim
dalam
menjatuhkan
putusan
terhadap
anak
sebagai
pelaku
tindak
pidana
tanpa
hak
membawa

dan
mempergunakan
senjata.

Hasil temuan penulis memberikan kesimpulan dalam perkara Putusan Nomor
20/Pid.Sus.Anak/2023/ PN.SGN. Bahwa : (1) Penerapan Aturan Hukum terhadap anak sebagai pelaku
yang menyimpan senjata tajam telah sesuai karena telah memenuhi unsur-unsur dalam
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Tentang Kepemilikan
Senjata Tajam. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai
pelaku yang menyimpan senjata tajam berdasarkan fakta hukum serta keadaan yang meringankan dan
memberatkan terdakwa telah berdasarkan ketentuan perlindungan hukum bagi anak sehingga anak
sebagai pelaku memperoleh keadilan.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Anak, Tindak Pidana, Senjata Tajam.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Makasar : Rangkang Education

Andrisman. 2005. Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia,

Lampung : Universitas Lampung

Bambang Purnomo. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia

Bambang Sunggono. 2009. Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada:

Jakarta.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Departemen Pendidikan Nasional. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat

Bahasa (edisi keempat), Gramedia Pustaka Utama.

Fuady Primaharsya. 2015. Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta : Pustaka

Yustisia

Lexy J. Moleong. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta : Sinar Grafika

Moeljatno, 2002 Asas-Asas Hukum Pidana. Jakata : Rineka Cipta

Mudzakkir. 2018. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan

Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan). Jakarta : Departemen Hukum

dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional

PAF. Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya

Runturambi, Josias & Pujiastuti, Atin Sri, Senjata Api dan Penanganan Tindakl

Kriminal,Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2015

Rusnani. 2015. Psikologi Pendidikan. Semarang: UNNES Press.

Sutrisno Hadi. 1986. Metodologi Research 1. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan.

Taufik Makarao. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Kreasi Wacana,

Yogyakarta.

Wirjono Prodjodikoro. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung : Refika

Aditama

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori