PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA PEMUKUL (Studi Putusan No. 20/Pid.Sus.Anak/2023/PN.SGN)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA PEMUKUL (Studi Putusan No. 20/Pid.Sus.Anak/2023/PN.SGN)
Kata Kunci:
PidanaAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis atau penerapan hukum terhadap
terhadap kasus anak yang menyimpan senjata tajam , serta menganalisis pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai yang menyimpan senjata tajam pada Putusan Nomor
20/Pid.Sus.Anak/ 2023/PN.SGN.
Latar belakang penelitian ini adalah maraknya tindak pidana kenakalan dilakukan oleh anak
sebagai pelaku dan penerapan hukum terhadap kasus tindak pidana anak yang menyimpan senjata
tajam. Metode penelitian dalam penelitian ini yakni Yuridis Normatif, dengan cara menemukan
kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya berdasarkan peraturan perundangundangan
bersifat
deskriptif
dengan
menguraikan
penerapan
perlindungan
hukum
serta
pertimbangan
hakim
dalam
menjatuhkan
putusan
terhadap
anak
sebagai
pelaku
tindak
pidana
tanpa
hak
membawa
dan
mempergunakan
senjata.
Hasil temuan penulis memberikan kesimpulan dalam perkara Putusan Nomor
20/Pid.Sus.Anak/2023/ PN.SGN. Bahwa : (1) Penerapan Aturan Hukum terhadap anak sebagai pelaku
yang menyimpan senjata tajam telah sesuai karena telah memenuhi unsur-unsur dalam
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Tentang Kepemilikan
Senjata Tajam. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai
pelaku yang menyimpan senjata tajam berdasarkan fakta hukum serta keadaan yang meringankan dan
memberatkan terdakwa telah berdasarkan ketentuan perlindungan hukum bagi anak sehingga anak
sebagai pelaku memperoleh keadilan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Anak, Tindak Pidana, Senjata Tajam.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Makasar : Rangkang Education
Andrisman. 2005. Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia,
Lampung : Universitas Lampung
Bambang Purnomo. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia
Bambang Sunggono. 2009. Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada:
Jakarta.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Departemen Pendidikan Nasional. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat
Bahasa (edisi keempat), Gramedia Pustaka Utama.
Fuady Primaharsya. 2015. Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta : Pustaka
Yustisia
Lexy J. Moleong. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta : Sinar Grafika
Moeljatno, 2002 Asas-Asas Hukum Pidana. Jakata : Rineka Cipta
Mudzakkir. 2018. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan
Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan). Jakarta : Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional
PAF. Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya
Runturambi, Josias & Pujiastuti, Atin Sri, Senjata Api dan Penanganan Tindakl
Kriminal,Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2015
Rusnani. 2015. Psikologi Pendidikan. Semarang: UNNES Press.
Sutrisno Hadi. 1986. Metodologi Research 1. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan.
Taufik Makarao. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Kreasi Wacana,
Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung : Refika
Aditama