PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3) KE MEDIA LINGKUNGAN HIDUP TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Pti)

PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3) KE MEDIA LINGKUNGAN HIDUP TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Pti)

Penulis

  • kirani Nabila Putri Kirani unisri

Kata Kunci:

pidana

Abstrak


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan mengetahui penegakan hukum tindak pidana
terhadap pencemaran lingkungan di kawasan lingkungan hidup berdasarkan
Putusan Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Pti dan mengetahui apa yang menjadi faktor
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
dumping limbah Bahan Berbahaya dan beracun pada Putusan Nomor
219/Pid.Sus/2023/PN Pti.
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh banyaknya jenis tindak pidana
pencemaran lingkungan terutama dalam kasus dumping limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) di wilayah Indonesia serta kerusakan lingkungan akibat limbah
Bahan Berbahaya Beracun
Penelitian ini dilakukan secara yuridis normative yaitu dengan cara
menganalisis dan menguji norma atau ketentuan yang berlaku. Sifat penelitian
deskriptif karena penelitian ini memaparkan adanya permasalahan sosial yang
terjadi di masyarakat secara kronologis melalui data dan fakta menjadi satu gejala
yang ada. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Pengumpulan data ditempuh dengan melakukan studi kepustakaan dan
studi dokumen pada putusan Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Pti. Metode analisis data
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari Penelitian skripsi ini menyimpulkan bahwa berdasarkan putusan
Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Pti. Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti
melakukan tindak pidana dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin. Sebagai konsekuensinya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3
bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana
Dumping Limbah 

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

(Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia. 2015:45) Abdul Halim Barkatullah dan

Teguh Prasetyo, 2005 Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum diIndonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Amir Ilyas, 2012, Asas – Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta, &

PuKAP-Indonesia, Yogyakarta

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja

Grafindo Persada, Jakarta

A Muri Yusuf, 2014, Metode Penelitian : kuantitatif, kualitatif, dan penelitian gabungan,

Prenadamedia Group, Jakarta

Baharuddin Lopa, 2002 Kejahatan, Korupsi dan Penegakan Hukum, Alumni Ahaem

Petehaem, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana

dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta

Emil Salim, 2001, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta

Evi Hartanti, 2007, Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta

Harun M Husein, 1993, Lingkungan Hidup Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya,

Bumi Aksara, Jakarta

Hendra Wijaya, Budi Santoso dan Muhamad Azhar, 2021, Pertanggungjawaban PidanaKoorporasi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup, Fakultas Hukum Universitas

Diponegoro, Semarang

Lawrence Meir Friedman, 2009, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, Nusa

Media, Bandung

Diterbitkan

2024-09-09

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori