PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ANAK DILUAR PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA

PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ANAK DILUAR PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA

Penulis

  • arlan eka yuliananta unisri

Kata Kunci:

perdata

Abstrak

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengesksplorasi Pasal 280 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 telah memberikan pengakuan terhadap hak-hak anak di luar
perkawinan, implementasi di lapangan masih sering menghadapi berbagai kendala.
Kendala tersebut meliputi ketidaktahuan masyarakat tentang hak-hak ini, resistensi
budaya yang masih kuat, serta tantangan dalam proses administrasi dan hukum yang
menghambat realisasi hak waris bagi anak di luar perkawinan.
Anak di luar perkawinan sering kali berada dalam posisi yang rentan terkait
hak-hak waris mereka, terutama karena adanya perbedaan perlakuan antara anak sah
dan anak di luar perkawinan berdasarkan hukum perdata.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif.
Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tehnik
analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah
memberikan dasar hukum bagi anak di luar perkawinan untuk mendapatkan hak
waris, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat regulasi ini serta
meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak tersebut,
Perlindungan hukum yang lebih efektif dan implementasi yang konsisten sangat
diperlukan untuk memastikan bahwa hak waris anak di luar perkawinan dapat dilaksanakan secara adil dan merata. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif dalam pengembangan hukum perdata di Indonesia serta
memperkuat sistem perlindungan hukum bagi anak di luar perkawinan.
Kata Kunci: Hak waris, Anak di luar perkawinan, Pengakuan Anak diluar
perkawinan, Implementasi hukum.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Arikunto, S. ,2010, Metode Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Manalu, K. ,2021, Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin. Cv. Azka Pustaka.

Saepullah, U. 2021. Hakikat dan Transformasi Hukum Keluarga Islam tentang

Perlindungan Anak.

Jurnal:

Astuti, Ni Nyoman Adi Weda, dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi, 2023,

"PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH

UMUR SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI

POLRES KARANGASEM." Jurnal Hukum Mahasiswa, Vol 3.1.

Antula, J. (2023). IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMA KONSTITUSI

NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK

DILUAR PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16

TAHUN 2019. Artikel Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo, 1-

Arlambang, I. B. ,2022, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemeliharaan Anak Terlantar

(Studi Kasus Meningkatnya Anak Terlantar Di Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan

Transmigrasi Kota Yogyakarta).

Burhan, M. ,2017, Kedudukan Dan Hak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum

Kewarisan Indonesia. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum

Islam 2.2, 283-326.

Dalise, W. ,2019, Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut

Hukum Perdata. Lex Privatum 7, no. 2.

Dunggio, A. H., Suleman, Z., & Sumanto, D. ,2021, Status Hukum Anak Diluar Nikah

Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia. ASSYAMS 2, no. 1

, 12-21.

Peraturan perundang – undangan:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Diterbitkan

2024-09-06

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori