perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online terhadap risiko kerugian
perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online terhadap risiko kerugian
Kata Kunci:
hukum perdataAbstrak
Perkembangan teknologi, pada internet telah mempengaruhi hampir semua sektor perdagangan berkembang dengan media sosial dan perangkat komunikasi mobile menjadi alat utama dalam pemasaran. Perubahan pada teknologi juga mengubah cara transaksi jual beli, yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka, sekarang dilakukan dengan secara online. Latar belakang ini meliputi meningkatnya kasus kerugian konsumen akibat transaksi online dan pentingnya regulasi untuk melindungi hak-hak pada konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online dan mengidentifikasi upaya untuk mengurangi risiko kerugian yang dihadapi konsumen.
Jenis penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini terfokus pada menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen, khususnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait lainnya. Perlindungan konsumen dalam transaksi online diatur secara komprehensif oleh regulasi ini, yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi online.
Hasil Penelitian ini yaitu mengevaluasi efektivitas regulasi dalam memastikan keamanan e-commerce, serta menekankan pentingnya langkah-langkah yang dapat diambil konsumen untuk meminimalkan risiko kerugian dan memperkuat peningkataan kepercayaan pada pihak konsumen terhadap ekosistem e-commerce. Tujuannya adalah memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memperbaiki pengalaman berbelanja online serta memberikan panduan bagi pengembangan perdagangan online yang lebih aman serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Transaksi Online, Risiko Kerugian
Referensi
Buku:
Nisrina M, 2015, Bisnis Online:Manfaat Media Sosial Dalam Meraup Uang, Yogyakarta : Kobis
Heru Susilo, 2015, Implementasi E-commerce Sebagai Media Penjualan Online, Malang, Jurnal Hukum Brawijaya
Edmon Makarim, 2005, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Abdul Halim, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara di Indonesia, Yogyakarta, FHH UII Press
A.Qirom Meliala, 1985, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Liberty
Alfian Jati Satrio,Rahmi Zubaedah,Rani Apriani, 2024, Tinjauan Hukum Perdata Tentang Perjanjian Jual Beli Online Pada Marketplace
Departement Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV (Jakarta: PT Gramedia Pustaka )
Sztompka, Piotr, 2005, Sosiologi Perubahan Sosial, Jakarta: Prenada Media
Subekti dan Tjitrosudibio, 1991, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-
undang Kepailitan, Jakarta: Pradnya Paramita
Az Nasution, 1995 Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta Husni Syawali dan Neni Sri Maniyati, 2000, Aspek Hukum Transaksi Online, CV.
Mandar Maju,Bandung
Tim Redaksi BIP, Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik
Janus Sidabalok, 2000, Pengantar Hukum Ekonomi : Bina Media
Apriani, A. A. dan R, 2019, Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deepublish. Anus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ctk. III,
Bandung:PT Citra Aditya Bakti
Achmad Ali, 2002, Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),
Cetakan Kedua, PT. Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta,
Jurnal:
Herniwati, H. (2015). Penerapan Pasal 1320 KUH Perdata terhadap Jual Beli secara Online E-Commerce. Jurnal Ipteks Terapan, 8(4)
Puspa, S. T., & Ikrardini, Z. (2019). Perlindungan Kosumen dalam Jual Beli produk Kosmetik secara Online yang di Kaitkan dengan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Dialektika Hukum, 1(2)
Laksamana Varelino Zeustan Hartono, Paramita Prananingtyas, 2023, Aspek Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online
Achmad Zurohman, & Eka Rahayu, 2019, Jual Beli Online dalam Perspektif Islam. Iqtishodiyah :JurnalEkonomiDanBisnisIslam,https://doi.org/10.36835/iqtishodi yah.v5i1.8
Indahrsih, Novy, 2011, Faktor-faktor yang Dipertimbangkan Konsumen Untuk Melakukan Pembelian Secara Online
Jamaluddin Mukhtar Rifan Adi Nugraha dan Hardika Fajar Ardianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online,†Serambi Hukum 08, no. 02 (2015)
Undang-Undang:
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur ITE
Pasal 1457-1540 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Tentang Jual-Beli Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian