TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU DUMPING LIMBAH B3 ( BAHAN BERBAHAYA BERACUN ) KE MEDIA LINGKUNGAN HIDUP TANPA IZIN DI KLATEN

(Studi kasus Putusan nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Klaten)

Penulis

  • DIMAS FARHAN Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Dumpling Limbah dan Pertimbangan Hakim

Abstrak

Abstrak
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal
28H) menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
dan hak konstitusional bagi setiap warga Indonesia sehingga keberlangsungan dan
kelestraiannya harus dijaga secara bersama- sama. Namun pada praktiknya, banyak
kasus yang melakukan dumpling limbah ke media lingkungan hidup salah satunya yaitu
seagaimana putusan perkara 18/Pid.B/Lh/2022/Pn Klaten ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum
pidana terhadap pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin di Klaten serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap tindak
pidana pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
Klaten pada Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pid.B/Lh/2022/Pn Klaten
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif
yuridis dan bersifat bersifat deskriptif dan terapan. Sumber data dari bahan sekunder
mengkaji dan menganalisi teoritis , bahan hukum , undang-undang serta putusan perkara
18/Pid.B/Lh/2022/Pn Klaten ini. penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif
dengan tehnik pengumpulan data berupa literasi studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum pidana
terhadap pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
di Klaten khusunya pada pekrara putusan nomor Nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Kln
sudah berjalan dengan baik dengan terdakwa HARMANTO bin NGADINO HADI
RAHARJO atas tindak pidana dumpling limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke
sungai dukuh las-lasan di vonis dengan pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda
sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan bilamana tidak bisa
membayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Adapun pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara ini didasari oleh pertimbangan yuridis dan non
yuridis

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Anna, F. R. (2018). Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh PT.

Karawang Prima Sejahtera Steel (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405

K/Pid. Sus/2013) (Doctoral dissertation, Universitas Bhayangkara).

Asshiddiqie, Jimly. (2016). Penegakan Hukum. Penegakan Hukum, 3.

Didik Endro Purwoleksono. (2016). Hukum Pidana, Pusat penerbitan dan pecetakan (AUP)

Laurensius Arliman S, (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum

Indonesia, No. 1 Vol. 11,(9)

Maulana, A. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Pidana Terhadap Perusahaan yang

melakukan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Lex

Administratum, 8(5).

Mira Rosana, (2018). Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan

Di Indonesia, Jurnal Kelola : Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 1 No.1, Universitas Pasundan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Putusan Nomor 18/Pid.B/Lh/2022/Pn Klaten

Soerjono Soekanto, (2018) Faktor-Faktor yangMempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT

Raja GrafindoPersada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan

Hidup

Diterbitkan

2024-09-06

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori