Kajian Hukum Perlindungan Wartawan Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kata Kunci:
Undang-Undang Pers, Wartawan, Pers, Kode Etik JurnalistikAbstrak
Tujuan penelitian untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan mengkaji pelaksanaan perlindungan hukum terhadap wartawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah payung hukum untuk melindungi wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan perlu mendapat perlindungan hukum untuk memastikan bahwa wartawan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, wartawan dalam menjalankan profesinya kerap kali mengalami ancaman berupa pelarangan liputan, dan ancaman pidana terhadap pemberitaan yang wartawan liput. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif (legal research) yaitu metode penelitian untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika hukum dari perspektif normatif. Dalam penelitian ini memokuskan norma hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan yang mengatur tentang perlindungan wartawn dalam menjalankan kerja jurnalistik dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Proses analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif dari hal umum ke khusus dengan bahan primer dan bahan sekunder kemudian menggunakan metode kualitatif dengan analisis bahan hukum non-statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum dalam memberikan perlindungan wartawan belum merasakan rasa aman terhadap wartawan terhadap pihak yang dirugikan terhadap pemberitaanya dan terdapat perdebatan mengenai Undang-Undang Pers lebagai lex specialis atau lex generalis. Pelaksanaan Pasall8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum maksimal karena terdapat berbagai penafsiran...
Referensi
Bagir Manan. 2016. Pers, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Dewan Pers.
C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balaipustaka.
Dewan Pers. 2017. Buku Saku Wartawan. Jakarta: Dewan Pers.
M. Simaremare. 2001. Kebebasan Pers Masa Orde Baru dan Masa Reformasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana Penada Media Group, Jakarta.
Syafiadi. 2018. Hukum Pers dalam Ketatanegaraan Indonesia. Suluh Media, Yogyakarta.
Shoemaker dan Reessee, 1996, Mediating the Massage: Theories of Influence on Mass Media Massage, New York, Longman Publishers
Wina Armada Sukardi. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta: Dewan Pers.
Zainudin Ali. 2013. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Amri Saiful dan Putri Maulina. 2021. Pro dan Kontra Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Sebagai Lex Specialis. Jurnal Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar.
Fuqoha, Indarti Azhar Firdausi, Arga Eka Sanjaya. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Intervensi Pemberitaan dalam Kerangka Kemerdekaan Pers Nasional. Universitas Serang Raya.
K. Wardaya, Ahmad Komari. 2018. Revolusi Media, Jurnalisme Global dan Hukum Pers Indonesia. Universitas Jendral Sudirman.
M. Rustamaji. Et.al. Aplikasi Metode Persidangan Semu pada Pembelajaran Hukum Pers Bagi Penegak Hukum, Jurnal Yustisia Vol. 1 No. 3 September- Desember 2012, Universitas Sebelas Maret.
Aliansi Jurnalis Independen. 2023. Data Kekerasan Tim Advokasi AJI Indonesia. diakses 10 Juni 2024, Pukul 14.30. Advokasi | Data Kekerasan Tim Advokasi AJI Indonesia