ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI DI PT PEGADAIAN (Persero) KABUPATEN WONOGIR
JURIDICAL ANALYSIS OF SETTLEMENT DEFAULT IN THE PAWN AGREEMENT AT PT PAGAAN (PERSERO) WONOGIR REGENCY
Kata Kunci:
Perjanjian, Wanprestasi, GadaiAbstrak
Penelitian bertujuan mengetahui ketentuan yang menyebabkan debitur
wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi dalam Perjanjian Gadai dengan jaminan
gadai di PT Pegadaian (Persero) Kabupaten Wonogiri.
Gadai merupakan jaminan dengan menguasai bendanya dan diberikan harus
sesuai aturan yang disebut dengan perjanjian pokok. Perjanjian antara debitur
dengan kreditur perihal piutang debitur maka kreditur berhak menerima barang
jaminan atas gadai dari pihak debitur. Apabila pada suatu hari debitur tidak
melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai dengan perjanjian yang telah
dibuat sebelumnya maka debitur dinyatakan wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu penelitian
lapangan dengan cara turun langsung ke lokasi penelitian. Sifat penelitian deskriptif
dengan menyelidiki fenomena dan fakta yang diteliti. Sumber data dari data primer
dengan melakukan wawancara dan data sekunder diolah data dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data melalui teknik wawancara, data
yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Hasil pembahasan menyimpulkan faktor penyebab nasabah melakukan
wanprestasi dalam perjanjian gadai adalah karena keterbatasan ekonomi dan upaya
yang dilakukan PT Pegadaian (Persero) Kabupaten Wonogiri terhadap nasabah yang
melakukan wanprestasi dengan melakukan pelelangan pada barang yang
digadaikan.
Referensi
Witanto. 2015, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Bandung: CV, Mandar Maju
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti, Hal. 224
Ibid, Hal. 225
Sahdi, Ruslan, 2022, Wanprestasi Pada Suatu Perikatan Perjanjian, Jurnal Ilmu
Pendidikan dan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah INSTITA, Vol. 2 No. 1, Hal.
Salimm HS, 2008, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta:
Sinar Grafika, Hal. 27
P.N.H. Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group,
Hal. 294
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2014, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Hal. 155
P.N.H. Simanjuntak, Op. Cit, Hal. 288
R. Subekti, R. Tjitrosudibjo, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta:
PT. Pradnya Paramita, Hal. 349
Abdulkadir Muhammad,Op. Cit, Hal. 203
Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, Hal. 45
Rai Widjaja, 2007, Merancang Suatu Kontrak, Jakarta: Kesaint Blanc, Hal. 82
Pengertian Wanprestasi, di akses dari https://guruakuntansi.com/pengertianwanprestasi/,pada tanggal 6 desember 2023 pukul 11.20 wib.
Anton Suyanto, 2016, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui
Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan,
Jakarta: Kencana, Hal. 81
Gatot Supramono, 2013, Pejanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana, Hal. 59
Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, 2008, Teori, Konsep, Prosedur, Dan
Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir dan Nasabah, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, Hal. 439
M. Bahsan, 2015, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rejeki
Agung, Hal. 148
I Nyoman Darmadha, 2018, Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Tanah
Jaminan, Denpasar: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Hal. 10
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Gadai Syariah, Bandung: Alfabeta, Hal. 11
Purwadi Patrik dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Semarang: Fakultas Hukum
Undip, Hal. 13
Adrian Sutedi, Op. Cit, Hal. 7
Yandi Novia, 2014, Hak Gadai, Palangkaraya: Universitas Muhammadiyah
Palangkaraya, Hal. 6
Heri Sudarsono, 2015, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,
Yogyakarta: Ekonisia, Hal. 154
https://www.pegadaian.co.id, diakses pada 20 Juni 2024, Pukul 13.26 WIB.
https://www.pegadaian.co.id, diakses pada 20 Juni 2024, Pukul 13.26 WIB.
Moh. Pabundu Tika, 2010, Metodologi Riset Bisnis, Jakarta: PT Bumi Aksara, Hal. 62
Siti Nurhayati, 2012, Metodologi Penelitian Praktis Edisi 2, Pekalongan: Fakultas
Ekonomi Universitas Pekalongan, Hal. 8
Pedoman Operasional PT. Pegadaian (Persero)
Yusuf Sofie, 2014, Perlindungan Konsumen dan Instrumen Hukumnya, Bandung:
Citra Aditya Bakti, Hal. 74
Dani Rizky Nabela, Manajer Gadai Wonogiri, PT Pegadaian Kabupaten Wonogiri,
Wawancara, 24 Juli 2024
Irfan, 2019, Analisis Tanggung Jawab Pegadaian Terhadap Barang Jaminan yang
Hilang dan Rusak, Palu: IAIN, Hal. 78
Titin Agustina, 2009, Prosedur Kredit Gadai di Perum Pegadaian, Surakarta: UNS,
Hal. 52
Ibid, Hal. 53
Dani Rizky Nabela, Manajer Gadai Wonogiri, PT Pegadaian Kabupaten Wonogiri,
Wawancara, 24 Juli 2024