KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE BERASAL DARI WARISAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960
Kata Kunci:
KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE BERASAL DARI WARISAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960Abstrak
ABSTRAK
Masalah yang mendasari penelitian ini adalah kepemilikan tanah absentee yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan tanah, seperti penyewa, penggarap, atau pihak yang memiliki kepentingan lain terhadap tanah tersebut. Tujuan dari penelitian sekarang yaitu memahami, dan menganalisis status hukum obyek warisan berupa tanah absentee. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis perspektif. Hasil penelitian menvimpulkan bahwa ketika teriadi peristiwa pewarisan atas tanah yang dimiliki secara absentee, proses pewarisan ini sendiri tidak dilarang. Hanya kepemilikan tanah secara absentee yang dilarang oleh hukum. Oleh karena itu, ketika ahli-waris yang sah menurut hukum telah ditentukan, ahliwarisnya dapat memperoleh harta warisan yangdiberikan pihak pewarisnya, termasuk lahan pertanian walaupun ahli-warisnya berdomisili di luar Kecamatan berbatasan dengan lahan tersebut.
Kata kunci: status hokum, objek warisan, tanah absentee.
ABSTRACT
The problem underlying this research is absentee lands ownership that can cause legals ancertainty and risk for parties involveds in land use, sucht as tenants, cultivators,or partiess who have other interests in the lands. This research aims to understand and analyse the legal status of inheritance objects in the form of absentee land. The method used is normatife juridical research with a statutory approach and conceptual approach.
The data used is secondary data derived from primary and secondary legal materials. The method of data collection is literature study. Data analysis using perspective analysis. The results of the study concluded that when there is an event of inheritance of absentee-owned land, the inheritance process itself is not prohibited. Only absentee ownership of land is prohibited by law. Therefore, when the legitimate heirs according to the law have been determined, the heirs can's receife the rights to the inheritance given by the testator, including agricultural land even though the heirs live outsides the subdistrict adiacent to the land.
Keywords: legal status, object of inheritance, absentee land.
Referensi
Harsono, B. 2005. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah
Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi
dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Edisi Revisi. Jakarta:
Djambatan.
Putra,C.D.M. 2019."Penerapan Larangaan Kepemilikan
Lahan Pertaniian secara Abseente" .Jurnal Hukum
& Kenotariiatan. Volume 3, Nomor 2, https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3364, diakses
pada tanggal 26 September 2023 pukul 21.42 WIB.
Sari,
A.K.
"Peraturan
Hokum
Program Pendaftaran Lahan Sistemic Lengkap
(PTSL)".
Journale
Fakultas Hukum
Universitas Prima Indonesia, hal. 26-32.
Undang-Undang Nomor
Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria .
Peraturan Menteri
Agraria dan
Tata Ruang
atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia
No.18
Tahun 2016
tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang
Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Ganti Rugi jo
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961
Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan
Pemberian Ganti Rugi.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang
Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai
(Absentee) bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang
Pendaftaran Tanah.