TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN STATUS TANAH WAKAF DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1342/Pdt.G/2020/PA.Bm)
Kata Kunci:
Sengketa Wakaf, Hukum Positif, Hukum IslamAbstrak
ABSTRAK
Sengketa wakaf di Indonesia memang menjadi perhatian serius. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan lembaga terkait bekerja sama untuk meningkatkan regulasi dan penegakan hukum terkait wakaf guna mengurangi sengketa dan memastikan pengelolaan wakaf yang efektif.
Membahas tentang studi kasus pada sengketa lahan wakaf yang telah terjadi selama puluhan tahun. Kasus ini akan dianalisis dan ditinjau dari segi hukum positif , proses persidangan yang berlangsung, serta analisis hukum islam terhadap kasus sengketa wakaf tersebut. Terdapat 2 pihak yang bersengketa yakni pihak Nadzir dan pihak keluarga yang pernah diberi tempat tinggal oleh wakif selama pembangunan masjid yang mengaku tanah yang telah dipinjamkan itu menjadi hak miik mereka.
Jenis penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif ,yaitu metode yang terfokus pada kajian terhadap norma-norma atau regulasi hukum yang relevan dengan topik yang dibahas. Data sekunder merujuk pada informasi yang bersumber dari dokumen resmi, literatur, serta laporan hasil penelitian. Data sekunder menggunakan data dari Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1342/Pdt.G/2020/PA.Bm yang diperoleh secara langsung dari Pengadilan Negeri Bima dimana lokasi penelitian dilakukan. Metode penelitian ini melibatkan analisis terhadap keputusan tersebut untuk menambah kelengkapan informasi dalam penyusunan skripsi.
Hasil penelitian ini yaitu bahwa alasan dan faktor yang mempengaruhi keputusan pengadilan dalam studi perkara Putusan nomor 1342/Pdt.G/2020/PA.BM terkait permohonan perubahan status wakaf oleh tergugat ditolak oleh Hakim karena alasan dan bukti yang tidak kuat. Dalam hal ini, seluruh prosedur yang telah dilakukan oleh Nadzir dan Pengadilan telah berjalan sesuai proses hokum positif Negara dan juga hokum Islam dimana pada hokum positif, Nadzir melaporkan masalahnya kepada pihak yang berwenang untuk diadili seadil – adilnya,pihak tergugat diberi hak untuk mengajukan banding terhadap yang digugatkan oleh penggugat (Nadzir), semua permasalahan dalam sengketa wakaf diselesaikan dengan cara damai dan adil.
Kata Kunci : Sengketa Wakaf, Hukum Positif, Hukum Islam
ABSTRACT
Dispute over waqf in Indonesia has indeed garnered serious attention. To address this issue, the government and related institutions are collaborating to enhance regulations and law enforcement regarding waqf to reduce disputes and ensure effective waqf management.
Discusses a case study on waqf land disputes that have occurred for decades. The case will be analyzed and reviewed from the perspective of positive law, the ongoing trial process, and Islamic legal analysis of the waqf dispute case. There are two disputing parties: the Trustees and the family who were previously provided with housing by the waqif during the construction of the mosque, claiming that the land lent to them became their property.
The research method employs normative juridical research, which focuses on studying relevant legal norms or regulations pertaining to the discussed topic. Secondary data refers to information sourced from official documents, literature, and research reports. Secondary data utilizes information from the Decision of the Bima Religious Court Number 1342/Pdt.G/2020/PA.Bm obtained directly from the Bima District Court where the research is conducted. This research method involves analyzing the decision to supplement information in thesis preparation.
The research findings indicate that the reasons and factors influencing the court decision in the case study Decision number 1342/Pdt.G/2020/PA.BM regarding the defendant's request to change waqf status were rejected by the Judge due to weak reasons and evidence. In this regard, all procedures conducted by the Trustees and the Court have adhered to the process of positive law of the State and also Islamic law, where under positive law, the Trustees reported their issue to the competent authority for fair adjudication, the defendants were given the right to appeal against what was sued by the plaintiff (Trustees), and all issues in the waqf dispute were resolved peacefully and fairly.
Keywords: Waqf Dispute, Positive Law, Islamic Law
Referensi
Buku
Budiman, A. A., 2017, Wakaf Dalam Diskursus Fiqih Kontemporer, Hal. 1-16.
Dadan Muttaqien, 2008, Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, Yogyakarta, Insania Cita Press
Hartono Hadisoeprapto, 199, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta , Liberty
Ronny Hanitijo Soemitro, 2009, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 10.
Sunaryati Hartono, 2006, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20, Penerbit P.T. Alumni,Bandung, hlm. 146.
Suparman, Usman, 1994, Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta, Darul Ulum Press.
Zahrah, Muhammad Abu. 1971, Al-Waqf, Beirut, Dar Al-Fikr cet.II. hal. 45-77
Jurnal
Fadlur Rahman, S. B.,2021, Wakaf dan Persoalan di Indonesia, Istishab Jurnal Islamic Law, 1-17.
Fauzia, A., Almuin, N., Rohayati, T., & Garadian, E. A. (2016). Fenomena Wakaf di Indonesia: Tantangan Menuju Wakaf Produktif. Jakarta Timur: Badan Wakaf Indonesia.
Hayati, S. R, 2018,Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Tanah Wakaf yang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf Antara Wakif, Ahli Waris Wakif, dan Nazhir Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jurnal Hukum, 11,2, Hal. 187-194.
Hendrawati, D., & Islamiyati, 2018,Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf yang Tidak Tersertifikasi di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No. 1, Halaman 71-80.
Islamiyati, A. Rofiq, R. Setyowati, & D. Hendrawati, 2019, Implementasi UU Wakaf dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf di Wilayah Pesisir Jawa Tengah, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No. 4, Halaman 331-340.
Sumber Online
Indonesia, B. W., 2019, Sejarah Perkembangan Wakaf, Diakses dari bwi.go.id: https://www.bwi.go.id, pada hari Minggu, 10 Desember 2023
BWI, 2021, Ada 3 Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukkan Yang Perlu Anda Ketahui! BADAN WAKAF INDONESIA, 1. Diakses dari https://www.bwi.go.id/6911/2021/05/20/ada-3-jenis-wakaf-berdasarkan-peruntukkan-yang-perlu-anda-ketahui/ , diakses pada hari Rabu 13 Desember 2023
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman