TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan No. 120/Pid.Sus/2022/PN Byl)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan No. 120/Pid.Sus/2022/PN Byl)

Penulis

  • Naomi Yeniken Naomi Yeniken Tambunan Unisri

Kata Kunci:

Pidana

Abstrak

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dasar penerapan unsur-unsur pidana dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus peyalahgunaan narkotika pada (Studi
Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Byl).
Penelitian ini dilatar belakangi pengguna Narkotika diluar kepentingan medis dan ilmu
pengetahuan, yang pada akhirnya akan menjadi suatu masalah dan bahaya bagi si pemakainya dan
perkembangan kejahatan penyalahgunaan narkotika dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan
yang semakin meningkat.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu dilakukan
dengan cara mengkaji data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Sifat penelitian deskripif, yaitu mendeskripsikan mengenai dasar penerapan
umsur-unsur hukum pidana dan pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penyalahgunaan
narkotika.
Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan kesimpulan sebagai berikut: Dalam
putusan nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Byl. Jaska penuntut umum menggunkan dakwaan yang
berbentuk dakwaan alternatif ketiga yaitu dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah
dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum yakni antara perbuatan dan unsur-unsur pasal telah
sesuai. Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan
perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya. Adapun dakwaan
yang menurut majelis hakim menunjukan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan yaitu
melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009
tentang narkotika.

Kata kunci : Tindak Pidana, Penyalahgunaan, Narkotika.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Hal. 72.

Chainur Arrasjid. 2000. Dasar Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 134.

E. Utrecht. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan. Hal. 204.

Ilyas Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education. Hal. 49.

Mahrus Ali, 2008, Kejahatan Korporasi Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi

Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran. Hal. 137.

Sariffuddin Azwar. 1998. Metode Penelitian. Yogykarta: Pustaka Pelajar. Hal. 7.

Teguh Prasetyo. 2011. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Hal. 50.

Jurnal

Agatha Jumiati dan Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi. 2022. Asas Kepastian

Hukum Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia. Jurnal Ius Civile. vol. 6 No. 1.

Hal. 28.

Frans Simangunsong, 2014, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika,

Jurnal RECHSTAAT Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA, Vol. 8. No. 1. Hal.

Ida Bagus Gede Bawa Mahaputra, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Luh Putu

Suryani. 2022. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika,

Jurnal Analogi Hukum. Vol. 4. No. 3. Hal. 312.

Safaruddin Harefa. 2019. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui

Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. UBELA|J. Vol. 4 No. 1. Ha|l. 37.

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori