PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Putusan PN Baubau Nomor 44/Pid.B/PN.Bau Tahun 2022)
Kata Kunci:
Sanksi PidanaAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, serta memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulanginya, bagaimana hakim dalam menjatuhkan pidana yang adil terhadap penerapan hukum sesuai dengan pidana yang berlaku.
Latar belakang penelitian ini adalah pembunuhan berencana yang merupakan tindak pidana yang berupa penganiayaan, upaya atau perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang yang mengakibatkan mati. Untuk itu penulis terdorong untuk melakukan penelitian dari pertimbangan hakim terhadap putusan dengan judul Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berkelompok.
Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan yaitu pengumpulan data dengan cara membaca, meneliti dan memperoleh bahan-bahan tertulis seperti buku-buku ilmiah, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Data yang terkumpul mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, dianalisis secara yuridis kualitatif dalam bentuk penyajian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa permohonan pidana terhadap terdakwa I Arif Asman Amsir Ode dan terdakwa II Muhammad Akbar Radiki terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan karena ditemukan alat bukti, surat visum, dan dihadirkannya saksi di persidangan. Tindak pidana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, adapun dasar pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan putusan tersebut adalah melihat fakta-fakta yang ada di persidangan secara lengkap dan dikuatkan dengan keyakinan hakim sendiri. Serta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa agar dapat menerapkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan dapat memberikan keadilan bagi terdakwa.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Efek Jera, Pembunuhan.
Referensi
Jurnal Skripsi