Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Ijin ( THTI ) Dan Desersi Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) ( STUDI KASUS Nomor 38-K /PM.II-10/AD/VII/2021 )

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Ijin ( THTI ) Dan Desersi Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) ( STUDI KASUS Nomor 38-K /PM.II-10/AD/VII/2021 )

Penulis

  • Franciska fransiska setaviani Unisri

Kata Kunci:

Hukum Pidana

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Pidana Militer terhadap Kasus THTI dan Desersi yang dilakukan seorang anggota prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) pada Putusan Nomor 38-K/PM.II-10/AD/VII/2021.Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (atau biasa disingkat TNI Angkatan Darat atau TNI-AD) adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di darat. TNI Angkatan Darat dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 bersamaan dengan dibentuknya TNI yang pada awal berdirinya bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Kekuatan TNI-AD saat ini terdiri dari 3 komando utama (kotama) pembinaan yaitu Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dan Komando Daerah Militer (Kodam).

    Metode dalam mengumpulkan data yang dipergunakan yaitu metode penelitian kepustakaan serta data yang didapatkan dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif sehingga memungkinkan adanya pengungkapan hasil yang sesuai dengan harapan serta kesimpulan atas topik yang dibahas.

       Hasil penelitian ini membuktikan bahwa penegakan hukum pada tindak pidana pelanggaran THTI dan Desersi yang mana terdakwa didakwa dakwaan tunggal Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) Kitab Undang-undang Pidana Militer ( KUHPM ), dengan pidana pokok Penjara selama 10 bulan dan pidana tambahan Dipecat dari dinas militer.

    Penerapan hukum pidana militer terhadap Terdakwa yang melakukan Pelanggaran THTI dan Desersi dalam perkara pidana militer pada Putusan Nomor 38-K /PM.II-10/AD/VII/2021 Pengadilan Militer Semarang telah sesuai, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM ).

Kata kunci : Tidak Hadir Tanpa Ijin ( THTI ) , Desersi , Tentara Nasional Indonesia ( TNI )

 

 

 

 

 

 

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Andi Zainal Abidin dan Andi Hamzah , 2010 , Pengantar Hukum Pidana Indonesia , Yarsif Watampone , Jakarta.

Bahder Johan Nasution , 2010 , Metode Penelitian Hukum , Mandar Maju, Bandung.

Elmarianti Saalino , S.H , 2020 , Hukum Militer di Indonesia , Jawa Timur.

Hikmah Rosidah , 2019 , Hukum Peradilan Militer , CV. Anugerah Utama Raharja, Bandar Lampung.

Muhaimin , 2020 , Metode Penelitian Hukum , Mataram University Press.

Moch Faisal Salam, 2006 , Hukum Pidana militer di Indonesia , CV Mandar Maju, Bandung.

Moeljatno ,2002 , Asas – Asas Hukum Pidana , Rineka Cipta , Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki , 2010 , Penelitian Hukum, Kencana , Jakarta .

Suhadi , 2010 , Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional

Tentang Militer dan Bela Negara , Badan Pembinaan Hukum Nasional Tentang Hukum Militer dan Bela Negara , Jakarta.

Sianturi S.R. , 2020 , Hukum Pidana Militer, Jakarta , Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia , Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1947 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Lampiran Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/45/VI/2010 Tanggal 15 Juni

Tentang Doktrin Tentara Indonesia Tridarma.

Jurnal Dan Artikel

Irwansyah, Transformasi TNI AD Dibidang Latihan , Hal 1 diakses pada 13 Oktober 2023, Pukul 10.15 WIB.

Muhammad Jabirullah, Ainal Hadi ,2019 , JIM Bidang Hukum Pidana : ( Volume. 3, 2 ) Mei ,379,

Jurnal Verstek , 2016 , ( Volume. 4 , 2 ) , Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret.

Jurnal IUS ( Volume.IX ) 01 Maret 2021 “ Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia “.

Pratama, Yudha Wira, Budi Gutami, Dan Nabitatus Saadah. “Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer di Lingkungan Komandan Resort Militer 081/dhirotsaha Jaya. “Diponegoro Law Journal ( Volume 5.3 ) 2026 : 1-17.

Sari,2019, Unsur-Unsur Delik Materiel Dan Delik Formil Dalam Hukum Pidana Lingkungan, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, (Volume 10.1 ).

Sarayar,Reygen Rionaldo , 2018 , “Jenis – jenis Pidana Dan Pelaksanaan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Militer.†LEX CRIMEN ( Volume 7.8).

Media Atau Web

://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Tentara_Nasiomal_Indonesia diakses pada

tanggal 10 Oktober 2023 Pukul 14.25 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/Tentara_Nasional_Indonesia_Angkatan_ Darat Diakses pada tanggal 13 Oktober 2023 Pukul 10.15 WIB.

http://www.tniad.mil.id/index.php/binfungpen/artikel/transformasi-tniad-dibidang-latihan di akses pada tanggal 13 Oktober 2023 Pukul 10.15 WIB.

https://www.neliti.com/id/publications/499649/penegakan-hukumterhadap-anggota-tentara-nasional-indonesia-angkatan-darat-tni-a di akses pada tanggal 13 Oktober 2023 Pukul 10.15.

https://media.neliti.com/media/publications/12531-ID-kajian-hukim-pidsna-militerindonesia-terhadap-tindak-pidana-desersi.pdf, di akses pada tanggal 24 Maret 2024 Pukul 21.30 WIB.

https://peraturan.bpk.go.od/Details/38688/uu-no-25-tahun-2024 di Akses pada tanggal 24 Maret 2024 Pukul 22.05 WIB.

https://sekolah tinggi islam kuningan (staiku). Ac.id/blog/perbedaan-data-primer-dan-data-sekunder/. Diakses pada 15 Maret 2024 Pukul 21.10 WIB.

http://eprints.ums.ac.id/56867/27/BAB%20III-70.pdf. Diakses pada tanggal 1 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB.

http://www.dqlab.id/empat-sumber-data-sekunder-dan-primer. Diakses pada tanggal 01 Mei 2024 Pukul 10.27 WIB.

http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1440 Diakses pada tanggal 10 Mei 2024 Pukul 16.20 WIB.

https://www.neliti.com/id/publications/12531/kajian-hukum-pidana-militer-% indonesia-terhadap-tindak-pidanadesersi Diakses Pada Tanggal 15 Mei 2024 Pukul 22.00 WIB.

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori