FASILITASI PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN JASA KEUANGAN

FASILITASI PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN JASA KEUANGAN

Penulis

  • Vidya Dyah Werdani Mahasiswa

Kata Kunci:

Fasilitasi Pengaduan, OJK, Perbankan, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Pengaduan nasabah dan bentuk penyelesaian sengketa antara nasabah dengan PUJK secara efektif serta efesien adalah faktor penting di industri jasa keuangan. Tanpa adanya ketentuan semacam itu kepercayaan nasabah dan masyarakat sangat sulit untuk di wujudkan, pada akhirnya akan mempengaruhi perkembangan usaha PUJK dan industri secara keseluruhan.
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan memberikan usulan bagaimana perlindungan konsumen/nasabah dalam pelaksanaan fasilitasi penyelesaian pengaduan nasabah sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan.
Metode Penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian Empiris, yaitu pengumpulan data secara langsung dari pihak terkait yang berhubungan dengan objek penelitian, dengan teknik wawancara bebas.
Hasil Penelitian yaitu Pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan oleh PUJK dapat disampaikan kepada OJK dengan cara nasabah menyampaikan permohonan secara tertulis kepada OJK untuk memfasilitasi pengaduannya. Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian pengaduan oleh OJK dilakukan melalui beberapa tahap yaitu; Tahap Prafasilitas, Tahap Fasilitasi, dan Tahap Pasca Fasilitasi. Dalam proses pengaduan ini OJK juga mengalami berbagai hambatan berupa; nasabah belum memahami sengketa yang diadukan dan bagaimana proses pengaduan di OJK, nasabah masih sulit dalam memberikan dokumen persyaratan dengan lengkap, serta kendala dalam menentukan waktu untuk melakukan fasilitasi pengaduan yang berupa klarifikasi antara PUJK dengan Nasabah.

Referensi

Buku-buku :

Adrian Sutedi. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses. Abdulkadir Muhammad. 2019. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : PT Citra

Aditya Bakti.

Dora Kusumastuti. Juni 2019. Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Prespektif

Welfarestate. Yogyakarta : Deepublish, CV Budi Utama.

Hermansyah. 2013. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Edisi Kedua.

Kencana.

Kasmir. 2011. Dasar-Dasar Perbankan. Rajawali Pers.

Sentosa Sembiring. Oktober 2012. Hukum Perbankan. Edisi Revisi. Bandung :

Mandar Maju.

Takdir Rahmadi. 2007 . Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan

Mufakat. Edisi Kedua. Depok : PT. Raja Grafindo Persada.

Trisadini P. Usanti dan Abd Shomad. Oktober 2017. Hukum Perbankan. Edisi

Pertama. Kencana.

Artikel/Jurnal :

Andika Persada Putera. Penyelesaian Sengketa Perbankan Dengan Mediasi. Yuridika. Volume 28, Nomor 1. Januari-April 2013.

Dora Kusumastuti. “Kajian Yuridis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor I/P.Ojk.07/ 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE: Volume 8. Nomor 1. Mei 2015.

David Y. Wonok. “Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpanan Danaâ€. Edisi Khusus. Vol.I. Nomor 2. April-Juni 2013.

Hidyaturrochman, Syufa’at. “Penyelesaian Sengketa Pengaduan Nasabah Lembaga Jasa Keuangan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokertoâ€. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Volume 5. Nomor 1. April 2022.

Josef Purwadi Setiodjati dan Dora Kusumastuti. “Upaya Pemberdayaaan Konsumen Melalui Pendidikan Konsumen Untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Nilai Pancasilaâ€. Widya Wacana: Volume 9. Nomor 2. Agustus 2014.

Lukmanul Hakim. Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Keadilan Progresif. Volume 6, Nomor 2. Bandar Lampung. September

Muhamad Kholid, Penyelesaian Sengketa Perbankan Pasca Keluarnya Undang-

Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Volume 10,

Nomor 1. Juni 2016.

Muhammad Rutabuz Zaman. “Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative

Dispute Resolution) Pada Layanan Jasa Perbankanâ€. Miyah: Volume X. Nomor 01. Januari 2015.

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan

Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan

Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.07/2020 tentang

Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa

Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan

Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan

Internet :

Lembaga OJK. Portal OJK. http://www.ojk.go.id. diakses pada Minggu 29 Oktober 2023. Pukul 17:00 WIB,

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/. diakses pada Jumat 16 Februari 2024. Pukul 16. 52 WIB.

Ibrahim Sjarief AssegafAssegaf Hamzah dan Partners. Prosedur Mediasi Perbankan di Era Otoritas Jasa Keuangan. http://www. hukumonline.com. diakses pada Minggu 29 Oktober 2023. Pukul 16.00

WIB.

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori