KEPASTIAN HUKUM JNT CARGO TERHADAP TANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN BARANG KONSUMEN DALAM PENGANGKUTAN
Kata Kunci:
tanggung jawab, ganti rugi, perlindungan hukum, ekspedisiAbstrak
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengevaluasi tanggung jawab serta ganti rugi JNT Cargo dalam mengatasi kerusakan barang konsumen pada saat proses pengiriman dan perlindungan hukum yang diberikan oleh JNT Cargo terhadap konsumen. Kegiatan pengangkutan memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi, khususnya pada bidang perdagangan antara produsen dan konsumen. Dalam sebuah kegiatan pengangkutan tak lepas dari resiko seperti adanya kerusakan barang konsumen pada saat proses pengiriman. Hal tersebut menjadikan para pengguna jasa pengiriman barang merasa dirugikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan pada JNT Cargo cabang Pedan, Klaten. Data yang dikumpulkan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan Teknik pengambilan data wawancara, kuesioner dan observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa konsumen yang merasa dirugikan terhadap barang pengirimannya berhak menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha sebagaimana diatur pada Pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. JNT Cargo akan bertanggungjawab pada kerusakan barang berupa ganti rugi atau memperbaiki barang terhadap apabila benar dibuktikan akibat kelalaian pihak pengangkut. Pelaksanaan ganti kerugian terhadap barang yang rusak tergantung pada asuransi yang digunakan dengan syarat pengemasan pada barang yang dikirim harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila barang atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian. Proses penyelesaian sengketa yang terjadi akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 45 ayat 2.
Referensi
Buku:
Agus Sardjono, Pengantar Hukum Dagang, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hal. 115 Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen,
Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2000, hal. 63
H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum Pengangkutan, Jakarta: Djambatan, 2015, hal. 2
Idham Manaf & Lenny Nadriana, Hukum Pengangkutan, Jakarta: Lembaga Studi Hukum Indonesia, 2023, hal. 5-6
Komariah, Hukum perdata, Malang: UMM Press, 2008, hal. 175
Mely G. Tan, Metode-metode penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1980, hlm 45.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni, 1979, hal. 81
Salim, Hukum Perjanjian teori dan praktik penyusunan perjanjian, Jakarta: Sinar Gafika, 2008, hal. 33
Siahaan N.H.T, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Pantai Rei, 2005, hal. 82
Zainal Asakin, Hukum Dagang, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hal. 154 Zainal Asikin, Pengantar Penelitian hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013, Hal. 165 Jurnal
Meilina & Imam, Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi Atas Hilangnya Barang Konsumen, Jurnal USM Law, vol.5 No.2, 2022, hal. 838
Rio Nababan, dkk, Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pengiriman barang oleh Perusahaan ekspedisi, Jurnal magister hukum universitas HKBO Nommensen, Vol. 5 No. 2, 2021, hal. 16
Siti Halilah & Fakhrurrahman Arif, Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli, Jurnal Hukum Tata Negara, vol.4 No.2, 2021, hal. 59
Saharuddin Daming & Tri Adi, Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengangkutan Dalam Pengiriman Barang, Jurnal Hukum & Hukum Islam, Vol. 8 No. 2, 2021, hal. 153 & 165