PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA E- COMMERCE YANG DIRUGIKAN PADA SITUS BELANJA ONLINE SHOPEE
Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 559/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr.
Kata Kunci:
marketplace, perlindungan hukum, shopeeAbstrak
Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui perlindungan terhadap pengguna yang di
rugikan dalam penggunaan e-commerce pada situs shopee dan mengetahui kendala
perlindungan hukum terhadap pengguna yang di rugikan dalam penggunaan e-commerce
pada situs shopee.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research atau penelitian
kepustakaan. Penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data sekunder yang digunakan penelitian
ini adalah bahan hukum sekunder. Data bahan-bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis
secara normative dengan tipe penelitian hukum empiris karena penelitian ini bertitik tolak dari
peraturan yang ada sebagai norma hukum positif.
Hasil penelitian ini 1) Melalui pasal 433 dan 434 Undang-Undang Hukum Perdata
bertujuan agar pemohon menjadi wali pengampu, mengingat pemohon adalah anak kandung
dari Eny Erwati, dikarenakan kondisi Ibu Pemohon yang mengalami menderita skizofrenia,
Pemohon bermaksud menjadi Wali Pengampu terhadap Ibu Pemohon , untuk mewakilinya
setiap perbuatan hukum demi kepentingan terbaik bagi Ibu Pemohon 2) Kendalanya adanya
diskriminasi hukum terhadap penyandang disabilitas mental yang dilakukan pihak shopee
terhadap ibu pemohon menyebabkan tidak ditutupnya akun ibu pemohon atas permohonan
anaknya.
Referensi
Buku
Ashar, D, B I Ashila, G N Pramesa, N Saadah, and R K Ayatullah. 2019. “Panduan Penanganan
Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum.†Diterbitkan Oleh
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Agus Yudha Hernoko, 2010., Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak
Komersial) Edisi I, Ctk. Pertama, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, , 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo
.Persada, Jakarta
Dedi Harianto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Terhadap Periklanan yang
Menyesatkan), Gahlia Indonesia, Bogor,
Jurnal
Pradoto, W. S., Jumiati, A., Risnandhi, D., & Prasetyo, Y. A. (2020). PENYEBARLUASKAN
PENGETAHUAN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
MASYARAKAT. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 151–156.
Doris Rahmat. Santoso Budi NU, †Peran Ibu-ibu Pengajian Dalam Menanggulangi Kejahatan
Pencurian Di Desa Banaran “, 2021
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Yuridika Vol.16, No.1, Maret-April 2001, h.103
Almaida, Zennia, and Moch. Najib Imanullah. “Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif
Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai.†Jurnal Privat
Law 9, no. 1 (2021): 218–26.
Andjani, Bunga, and Abraham Ferry Rosando. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum
Terhadap Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Yang Dirugikan Akibat Dugaan Order
Fiktif.†Bureaucracy 3, no. 1 (2023): 697–723. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.211.
Brahmanta, Dewa Gede Ari Yudha, and Anak Agung Sri Utari. “HUBUNGAN HUKUM
ANTARA PELAKU USAHA DENGAN KONSUMEN.†Hukum Universitas Udayana 1,
no. 1 (2016): 1–5.
Fadjarwati, S A Ratna. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Jual Beli Online Atas
Pembatalan Pemesanan Oleh Pembeli Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan
Konsumen Dan ….†Prosiding Ilmu Hukum Vol.6 No.2 (2021): 658–61.
http://103.78.195.33/handle/123456789/28325.
Peraturan Perundang- Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata buku III Perikatan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Buku
Ashar, D, B I Ashila, G N Pramesa, N Saadah, and R K Ayatullah. 2019. “Panduan Penanganan
Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum.†Diterbitkan Oleh
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Agus Yudha Hernoko, 2010., Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak
Komersial) Edisi I, Ctk. Pertama, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, , 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo
.Persada, Jakarta
Dedi Harianto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Terhadap Periklanan yang
Menyesatkan), Gahlia Indonesia, Bogor,
Jurnal
Pradoto, W. S., Jumiati, A., Risnandhi, D., & Prasetyo, Y. A. (2020). PENYEBARLUASKAN
PENGETAHUAN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
MASYARAKAT. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 151–156.
Doris Rahmat. Santoso Budi NU, †Peran Ibu-ibu Pengajian Dalam Menanggulangi Kejahatan
Pencurian Di Desa Banaran “, 2021
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Yuridika Vol.16, No.1, Maret-April 2001, h.103
Almaida, Zennia, and Moch. Najib Imanullah. “Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif
Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai.†Jurnal Privat
Law 9, no. 1 (2021): 218–26.
Andjani, Bunga, and Abraham Ferry Rosando. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum
Terhadap Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Yang Dirugikan Akibat Dugaan Order
Fiktif.†Bureaucracy 3, no. 1 (2023): 697–723. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.211.
Brahmanta, Dewa Gede Ari Yudha, and Anak Agung Sri Utari. “HUBUNGAN HUKUM
ANTARA PELAKU USAHA DENGAN KONSUMEN.†Hukum Universitas Udayana 1,
no. 1 (2016): 1–5.
Fadjarwati, S A Ratna. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Jual Beli Online Atas
Pembatalan Pemesanan Oleh Pembeli Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan
Konsumen Dan ….†Prosiding Ilmu Hukum Vol.6 No.2 (2021): 658–61.
http://103.78.195.33/handle/123456789/28325.
Peraturan Perundang- Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata buku III Perikatan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik