PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA E- COMMERCE YANG DIRUGIKAN PADA SITUS BELANJA ONLINE SHOPEE

Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 559/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr.

Penulis

  • Andre Alexander Sukoharjo

Kata Kunci:

marketplace, perlindungan hukum, shopee

Abstrak

Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui perlindungan terhadap pengguna yang di
rugikan dalam penggunaan e-commerce pada situs shopee dan mengetahui kendala
perlindungan hukum terhadap pengguna yang di rugikan dalam penggunaan e-commerce
pada situs shopee.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research atau penelitian
kepustakaan. Penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data sekunder yang digunakan penelitian
ini adalah bahan hukum sekunder. Data bahan-bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis
secara normative dengan tipe penelitian hukum empiris karena penelitian ini bertitik tolak dari
peraturan yang ada sebagai norma hukum positif.
Hasil penelitian ini 1) Melalui pasal 433 dan 434 Undang-Undang Hukum Perdata
bertujuan agar pemohon menjadi wali pengampu, mengingat pemohon adalah anak kandung
dari Eny Erwati, dikarenakan kondisi Ibu Pemohon yang mengalami menderita skizofrenia,
Pemohon bermaksud menjadi Wali Pengampu terhadap Ibu Pemohon , untuk mewakilinya
setiap perbuatan hukum demi kepentingan terbaik bagi Ibu Pemohon 2) Kendalanya adanya
diskriminasi hukum terhadap penyandang disabilitas mental yang dilakukan pihak shopee
terhadap ibu pemohon menyebabkan tidak ditutupnya akun ibu pemohon atas permohonan
anaknya.

Referensi

Buku

Ashar, D, B I Ashila, G N Pramesa, N Saadah, and R K Ayatullah. 2019. “Panduan Penanganan

Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum.†Diterbitkan Oleh

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Agus Yudha Hernoko, 2010., Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak

Komersial) Edisi I, Ctk. Pertama, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, , 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo

.Persada, Jakarta

Dedi Harianto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Terhadap Periklanan yang

Menyesatkan), Gahlia Indonesia, Bogor,

Jurnal

Pradoto, W. S., Jumiati, A., Risnandhi, D., & Prasetyo, Y. A. (2020). PENYEBARLUASKAN

PENGETAHUAN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

MASYARAKAT. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 151–156.

Doris Rahmat. Santoso Budi NU, †Peran Ibu-ibu Pengajian Dalam Menanggulangi Kejahatan

Pencurian Di Desa Banaran “, 2021

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Yuridika Vol.16, No.1, Maret-April 2001, h.103

Almaida, Zennia, and Moch. Najib Imanullah. “Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif

Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai.†Jurnal Privat

Law 9, no. 1 (2021): 218–26.

Andjani, Bunga, and Abraham Ferry Rosando. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum

Terhadap Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Yang Dirugikan Akibat Dugaan Order

Fiktif.†Bureaucracy 3, no. 1 (2023): 697–723. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.211.

Brahmanta, Dewa Gede Ari Yudha, and Anak Agung Sri Utari. “HUBUNGAN HUKUM

ANTARA PELAKU USAHA DENGAN KONSUMEN.†Hukum Universitas Udayana 1,

no. 1 (2016): 1–5.

Fadjarwati, S A Ratna. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Jual Beli Online Atas

Pembatalan Pemesanan Oleh Pembeli Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan

Konsumen Dan ….†Prosiding Ilmu Hukum Vol.6 No.2 (2021): 658–61.

http://103.78.195.33/handle/123456789/28325.

Peraturan Perundang- Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata buku III Perikatan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11

tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Buku

Ashar, D, B I Ashila, G N Pramesa, N Saadah, and R K Ayatullah. 2019. “Panduan Penanganan

Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum.†Diterbitkan Oleh

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Agus Yudha Hernoko, 2010., Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak

Komersial) Edisi I, Ctk. Pertama, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, , 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo

.Persada, Jakarta

Dedi Harianto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Terhadap Periklanan yang

Menyesatkan), Gahlia Indonesia, Bogor,

Jurnal

Pradoto, W. S., Jumiati, A., Risnandhi, D., & Prasetyo, Y. A. (2020). PENYEBARLUASKAN

PENGETAHUAN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

MASYARAKAT. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 151–156.

Doris Rahmat. Santoso Budi NU, †Peran Ibu-ibu Pengajian Dalam Menanggulangi Kejahatan

Pencurian Di Desa Banaran “, 2021

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Yuridika Vol.16, No.1, Maret-April 2001, h.103

Almaida, Zennia, and Moch. Najib Imanullah. “Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif

Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai.†Jurnal Privat

Law 9, no. 1 (2021): 218–26.

Andjani, Bunga, and Abraham Ferry Rosando. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum

Terhadap Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Yang Dirugikan Akibat Dugaan Order

Fiktif.†Bureaucracy 3, no. 1 (2023): 697–723. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.211.

Brahmanta, Dewa Gede Ari Yudha, and Anak Agung Sri Utari. “HUBUNGAN HUKUM

ANTARA PELAKU USAHA DENGAN KONSUMEN.†Hukum Universitas Udayana 1,

no. 1 (2016): 1–5.

Fadjarwati, S A Ratna. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Jual Beli Online Atas

Pembatalan Pemesanan Oleh Pembeli Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan

Konsumen Dan ….†Prosiding Ilmu Hukum Vol.6 No.2 (2021): 658–61.

http://103.78.195.33/handle/123456789/28325.

Peraturan Perundang- Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata buku III Perikatan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11

tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori