TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BATALNYA AKTA JUAL BELI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM WARIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Putusan No. 12/PDT.G/2021/PN TMT)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BATALNYA AKTA JUAL BELI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM WARIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Putusan No. 12/PDT.G/2021/PN TMT)
Kata Kunci:
perdataAbstrak
ABSTRAK
Hukum waris merupakan salah satu unsur dari hukum perdata secara menyeluruh
dan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Permasalahan hukum terjadi ketika
tanah warisan tersebut hendak diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dari para ahli
waris. Hal tersebut diatas akan menjadi suatu permasalahan perdata yang harus
diselesaikan melalui jalur pengadilan karena ada ahli waris yang telah dirugikan dan
permasalahan sengketa atas tanah warisan tersebut tidak bisa diselesaikan melalui
kekeluargaan dan musyawarah mufakat, maka dari itu perlu ditindaklanjuti secara
hukum.
Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, dengan menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun
doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait. Sifat penelitian hukum
dengan penelitian deskriptif menggunakan sumber bahan hukum primer dan
sekunder. Pengumpulan bahan hukum penelitian ini dengan menggunakan teknik
studi dokumen atau studi kepustakaan.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Edisi 1, Cetakan ke-
empat, Jakarta, Sinar Grafika.
Heniy Astiyanto dan Ismantoro Dwi Yuwono, 2013, Buku Strategi Dan Konsultasi
Hukum, Yogyakarta, Media Pressindo.