KEWAJIBAN AHLI WARIS DALAM MEMBAYAR BPHTB ATAS TANAH WARISAN DI DESA DEMAKAN KECAMATAN MOJOLABAN KABUPATEN SUKOHARJO

Penulis

  • Kinanti Citra Prasasti Slamet Riyadi Univercity

Kata Kunci:

Notaris, Warisan, Pewaris, Ahli Waris, Pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban ahli waris dalam membyar  BPHTB atas tanah warisan di Desa Demakan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, apa yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris, seperti apa pelaksanaan penetapan BPHTB atas warisan tanah dan bangunan, serta cara penyelesaian jika ahli waris tidak memiliki biaya untuk membayar BPHTB atas warisan tanah dan bangunan.

Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dimana dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dapat disebut dengan penelitian lapangan, penelitian ini megkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. dengan melakukan survey langsung ke Kantor Notaris PPAT HANI ARIFIN,SH.,M.Kn untuk mengumpulkan data yang diperoleh langsung dari responden melalui observasi, wawancara, dan kajian pustaka untuk dijadikan data atau informasi.

Pewarisan terjadi saat harta atau kekayaan seseorang pewaris dialihkan kepada ahli waris setelah kematian disebut sebagai warisan. Dalam Pasal 833 KUHPerdata mengutarakan tanggung jawab ahli waris terhadap kekayaan harta warisan pewaris, yaitu menjaga keutuhan harta peninggalan sebelum pembagian, mencari cara pembagian yang sesuai, membayar utang pewaris jika ada, dan melaksanakan wasiat jika ada. Setiap menjalankan proses pewarisan maka ahli waris memerlukan bantuan dari notaris, seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN bahwa notaris sendiri mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik secara mandiri, menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan keabsahan proses hukum terkait pembagian warisan, mengurus surat keterangan waris, mengurus proses turun waris hingga terbitnya sertifikat yang tercantum atas nama ahli waris. Pajak yang dibebankan kepada ahli waris merupakan bagian dari BPHTB sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB, maka perlu di telaah lebih lanjut apabila dalam praktek pemisahan dan pembagian harta bersama yang diperoleh dari warisan juga dibebani dengan BPHTB yang mengharuskan pengalihan hak atas warisan kepada ahli waris tetap dikenakan bea peralihan hak.

 

Referensi

A.Sumber website

Kewajiban ahli waris dalam membayar pajak bangunan, diakses pada https;//scholar.unand.ac.id/75388/2/BAB%201.pdf

Septian Nugraha, pengertian BPHTB Waris, dasar hukum, dan cara menghitung, diakses pada https.rumah123.com/panduan-properti/bphtb-waris

Eprints.pknstan.ac.id

https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-belum-beralih-tapi-bphtb-harus- lunas-dulu-lt64b51dd4b9621?page=2

B.Sumber Jurnal

Lira apriana sari nasution, analisis yuridis pemungutan bea perolehan hak tanah dan bangunan atas peralihan hak tanah dengan hibah wasiat studi kasus kota medan, Jurnal Hukum Premis, Vol 1 (2016), hlm 3-4

Vonny Kristanti Kusumo (2023), kewajiban pembayaran atas pelimpahan utang pajak pewaris kepada ahli waris dipandang dari aspek hukum perdata, Jurnal Hukum Tora:9 (1); 56-58, hlm 60

Temmy Murdiatmo, pelaksanaan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas warisan tanah dan/atau bangunan di kota malang.hlm 30

Feisi N Prog (2023), analisis sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-2) di Kepulauan Sangihe, Journal Unsrat, Vol.11,No.2 April 2023, hlm 114

Zaenal Hirawan (2023), mekanisme pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada badan pendapatan daerah (BAPENDA) Kabupaten Subang, Journal Unsub, Vol.5 issue 1 Juni 2023, hlm 57

Diana Anisya Fitri Suharto (2022), sistem pewarisan menurut hukum perdata, Jurnal hukum dan ilmu sosial, Vol 1, No.3 September 2022

Palayukan Yayu (2021), tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris menurut kitab undang-undang hukum perdata, Journal Unsrat, Lex Privatum, Vol IX/No.4/Apr/EK/2021, hlm 3

Weldo Parinussa (2021), pembagian harta waris kepada ahli waris dari perkawinan pertama dan kedua ditinjau dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1 Nomor 4, Juni 2021, hlm 356-363

Dien Sulistyaningsih Mima (2014), hak waris anak yang lahir dari hasil inseminasi, Jurnal Unsrat Lex Privatium, Vol II/No.3/Ags-Okt/2014, hlm 183

Muhammad Rafli dkk, peran notaris dalam pengaturan hak ahli waris dalam kasus warisan tanah dan properti di kepulauan selayar. Qawanin Journal Ilmu Hukum. Vol.5, No.1 (Maret 2024) 45-61

Lidwina Maria T dkk, pelaksana surat keterangan waris oleh pejabat notaris di 5 kota jakarta, bandung, semarang, yogyakarta, surakarta. Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

C.Sumber Buku

Taofik, Peran Notaris Dalam Penyelesaian Permasalahan Hak Waris Tanah. Hlm.1

Kusnadi K (2017), sistem kewarisan menurut hukum adat. Raden intan repository, hlm 3-4

D.Undang-Undang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

E.Sumber Wawancara

Hani Arifin, SH.,M.Kn. Pemilik Kantor Notaris PPAT. Wawancara pribadi 26 Februari. Pukul 14.20 WIB

Diterbitkan

2024-08-15

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori