TINJUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN KOPERASI SERBA USAHA (KSU) SUMBER MAKMUR SRAGEN, DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid.B/2024/PN.Sgn)

TINJUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN KOPERASI SERBA USAHA (KSU) SUMBER MAKMUR SRAGEN, DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid.B/2024/PN.Sgn)

Penulis

  • Fitra Nur Fitra Nur Alfiani Unisri

Kata Kunci:

pidana

Abstrak


ABSTRAK

Tujuan penulis adalah untuk mengetahui Penerapan hukum pidana materil
dan pertimbangan hukum terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh
Supadi untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam
penjatuhan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam putusan Nomor
3/Pid.B/2024/PN/Sgn. pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan Studi Pustaka.
Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa undang-undang
dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, dan
artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode normatif yaitu dimana
hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan
(law
in
books)
atau
hukum
dikonsepkan
sebagai
kaidah
atau
norma
yang

merupakan
patokan
berperilaku
manusia
yang di
anggap
pantas.


Adapun
hasil
dari
peneliti
yaitu
1)
penerapan
hukum
pidana
terhadap
tindak

pidana

penggelapan yang dilakukan Supadi alias Setu bin Supardi, sudah tepat,
dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai
dengan pasal 374 KUHPidana. Hal itu sesuai dengan fakta-fakta yang ada
dipersidangan, serta alat bukti yang sah, yaitu keterangan terdakwa, dan keterangan
para saksi. 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan putusan Nomor
3/Pid.B/2024/PN/Sgn. Sudah tepat, dengan aturan hukum yang berlaku, selain itu
fakta yang diperoleh dari persidangan bahwa terdakwa sadar akan akibat yangditimbulkan, serta terdakwa terdakwa menyesali perbuatannya sehingga terdakwa
patut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun oleh Majelis Hakim.

Kata kunci : Tindak Pidana,Penggelapan,Pertimbangan Hakim

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Adami, Chazawi. 2005.Pelajaran Hukum Pidana 1.Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada.

Adami Chazawi.2006. Kejahatan Terhadap Harta Benda.Jakarata: Bayu

Media.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1995. Kamus Besar Bahasa

Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka.

Effendy,Rusli dan Poppy Andi Lolo. Asas-asas Hukum Pidana. Ujung

Pandang:Leppen-UMI.

H. Juhaya S. Praja.2014.Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: CV

Pustaka Setia. Cetakan kedua.

Ismu Gunandi dan Jonaedi, 2014, cepat & mudah memahami hukum

pidana, Jakarta: kencana.

JURNAL :

Andi Hamzah, 2008, jurnal Asas-asas Hukum Pidana (Edisi Revisi ), Jakarta

: PT.Rineka Cipta, Vol.IX, No.3,Hal.228.

Andreas. C. A. Loho. 2019. “Alasan Pemberat dan Peringan Pidana

Terhadap Delik Penggelapan

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaâ€, Jurnal Fakultas Hukum

Universitas Sam Ratulangi Manado. Volume 8 No. 12.

Diterbitkan

2024-08-15

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori