Peran OJK Dalam Mengawasi Kreditur Online Pada Aplikasi Shopee Pinjam
Peran OJK Dalam Mengawasi Kreditur Online Pada Aplikasi Shopee Pinjam
Kata Kunci:
Hukum PerdataAbstrak
Abstrak
Penelitian ini mengkaji peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi kreditur online, khususnya aplikasi Shopee
Pinjam, dalam konteks fintech di Indonesia. OJK memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan memastikan kepatuhan
terhadap regulasi yang meliputi batas suku bunga, biaya administrasi, dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan
untuk memahami bagaimana OJK menjalankan fungsi pengawasan terhadap Shopee Pinjam, serta untuk mengidentifikasi
sanksi yang diberikan oleh OJK kepada kreditur online jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan suku bunga pinjaman.
Dengan memfokuskan pada hubungan hukum antara PT. Lentera Dana Nusantara sebagai penyedia dana, Shopee sebagai
platform penyedia layanan, dan konsumen sebagai penerima pinjaman, penelitian ini juga mengeksplorasi dinamika
perlindungan hukum yang terlibat dalam layanan pinjaman online di Indonesia. Melalui analisis ini, penelitian ini tidak hanya
memberikan gambaran tentang praktik pengawasan OJK terhadap kreditur online, tetapi juga menyoroti pentingnya
keberlanjutan sistem keuangan dan perlindungan konsumen dalam menghadapi perubahan fintech yang cepat di Indonesia.
Referensi
Ghazali, D.S. & Usman, R. Hukum Perbankan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 22.
Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hal. 171-172
Ali Achmad Chomzah, Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum
Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, (Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003) hal 14
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, (Raja Grafindo Persada.
Jakarta, 2012) hal. 12
Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Sinar
Grafika, Jakarta, 2012) hal. 1-2
Black’s Law Dictionary, hal. 218
Novita, Windy Sonya & Moch. Najib Imanullah. (2020). Aspek Hukum Peer To Peer Lending (Identifikasi Permasalahan
Hukum Dan Mekanisme Penyelesaian). Jurnal Privat Law, 3(1),151- 157, h.151. DOI:
https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40389
Wicaksono, Adhi. (2019). OJK Tegaskan Bunga Pinjol Tak Boleh Lebih Dari 0.8 Persen. Available from:
Ernasari, dkk, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 77/POJK.01/2016)â€, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, 2017.
Dhea Khoirunisa,Nia Desy Arifiani,Muhammad Rizqi MaulanaEndang Kartini Panggiarti, “Analisis Peran Otoritas Jasa
Keuangan (Ojk) dalam Mengawasi Pelayanan Pada Perusahaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia “Jurnal
Ekonomi, Akuntansi dan ManajemenVol.2, No.3Juli2023e-ISSN: 2962-0813; p-ISSN: 2964-5328, Hal 127-132DOI:
https://doi.org/10.30640/inisiatif.v2i3.1108
https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/MONETER/article/view/2515 PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN
DALAM MENGAWASI PINJAMAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH LENDING), Widhi Ariyo
Bimo dan Alvin Tiyansyah Vol. 7 No. 1 2019, hal. 28
https://www.gramedia.com/literasi/pendiri-shopee/
https://help.shopee.co.id/portal/article/71187
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
https://help.shopee.co.id/portal/article/72485, [SPinjam] Apa itu SPinjam?
https://help.shopee.co.id/portal/4/article/72482-[SPinjam]-Kapan-Pinjaman-Saya-Jatuh-Tempo
https://jdih.kepriprov.go.id/artikel/informasikegiatan/51-non-litigasi