PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK HERBAL KAPSUL YANG DIPERDAGANGKAN DI PLATFORM E-COMMERCE

Penulis

  • Novita Novita Nuraini Putri UNISRI

Kata Kunci:

perdata

Abstrak

ABSTRAK

          Latar belakang penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran produk obat – obatan herbal yang diperdagangkan melalui platform e-commerce. Dalam era digital saat ini, penggunaan internet sebagai sarana perdagangan telah menjadi sangat umum, dan e-commerce telah membawa kemudahan dalam bertransaksi bagi konsumen. Namun, seiring dengan perkembangan ini, muncul berbagai resiko yang mengancam keamanan dan keselamatan konsumen, terutama terkait dengan produk obat – obatan herbal yang dijual secara online.

          Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk  mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen berdaarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta untuk menilai tanggung jawab pelaku usaha dalam penjualan produk obat herbal Habat Ali Herbal Kapsul di platform e-commerce.

          Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang menekankan pada data sekunder dan bertujuan untuk mengkaji asas-asas, norma, dan aturan hukum yang berlaku. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang berfokus pada norma-norma hukum positif yang berlaku, doktrin hukum, dan literatur hukum lainnya. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum lainnya.

          Hasil penelitian perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran produk obat -obatan herbal  yang diperdagangkan di platform e-commerce, dengan fokus pada produk Habat Ali Herbal Kapsul. Berdasarkan analisis Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditemukan bahwa produsen telah memenuhi kewajiban informasi yang jelas mengenai produk. Namun,  pengawasan dari BPOM perlu ditingkatkan untuk memastikan semua produk yang beredar memenuhi standar keamanan. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk yang dijual. Penelitian ini menekankan pentingnya kesadaran konsumen dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak – hak konsumen dalam transaksi e-commerce.

 

Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Obat Herbal, E-Commerce, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999.

 

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atsar, A., dan Rani Apriani. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta : Deepublish Publisher.

Barkatullah, A.H. (2010). Hak – Hak Konsumen. Bandung : Nusa Media.

Billah, M. (2008). Mekanisme Jual Beli Online. Jakarta.

Emirzon, J. dkk. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Palembang : Unsri Press.

Kristiyanti, Celine Tri Siwi. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika.

Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Jala Permata Aksara

Syahputra, A. (2012). Hukum Perdata Indonesia Jilid 2. Bandung : Citapustaka Media Perintis.

Yani, G. (2023). Hukum Tentang Perlidungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Zulham,. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Kencana

Alfajry, K.G., (2021) Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Obat – Obatan Tradisional Yang Berasal Dari Cina Di Tinjau Dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi. Pekanbaru : Universitas Islam Riau. .

Jurnal dan artikel

Bahreysi, D. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Secara Online. Jurnal Ilmu Hukum 3,(2).

Dewi, Desak Made Chyntia., dan Ayu Putu Laksmi Danyathi. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Tradisional Dengan Kandungan Bahan Kimia Obat Yang Beredar Di E-Commerce. Jurnal Kertha Negara 10, (7).

Fista dkk. (2023). Perlindungan Hukum dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum 12, (1).

Marhawati, dkk., (2023). ., E-commerce dan Startup : Wujud Inovasi Keberlanjutan Bisnis Di Era Industri 4.0. JEEMBA 01, (01).

Tampubolon, Simon Wahyu. (2018) Peranan dan Tanggung Jawab Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Terkait Kasus Albothyl Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah 06,( 01).

Yuningsih, R. (2021) Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Jurnal Masalah – masalah Sosial 12, (1).

Peraturan Perundang – Undangan

KUHPerdata ( Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) dan KUHAperdata (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Media atau web

Detikhealth, Tim., (2023, 19 Desember). Daftar 50 Obat Tradisional Picu Kerusakan Ginjal. Diakses pada 19, Maret 2024. https://www.detik.com/jabar/berita/d-7094622/daftar-50-obat-tradisional-ilegal-picu-kerusakan-ginjal.

Heinrich, M., (3 Agustus 2023). Memahami Manfaat dan Resiko Obat Herbal. Diakses pada 19, Maret 2024. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/08/02/memahami-manfaat-dan-risiko-obat-herbal.

Diterbitkan

2024-08-15

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori