PERKAWINAN BEDA KASTA (NYEROD) MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Desa Adat Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali)
PERKAWINAN BEDA KASTA (NYEROD) MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Desa Adat Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali)
Kata Kunci:
Perkawinan Beda Kasta,, Hukum Adat, BaliAbstrak
Tujuan penelitian untuk mengkaji pelaksanaan perkawinan beda kasta,
penerapan sanksi, dan penyelsaian hukum adat, serta mengkaji kendala dalam
pelaksanaan perkawinan beda kasta di Desa Adat Bakbakan, Kecamatan Gianyar,
Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam perkawinan, kasta sering menimbulkan pro, kontra, dan kontra.
kontra. Masyarakat adat Bali memiliki bentuk perkawinan yang berbeda-beda,
antara lain perkawinan biasa, nyentana, dan kasta yang berbeda. Pada zaman
Kerajaan, perkawinan kasta merupakan perkawinan yang dilarang dalam
masyarakat Hindu-Bali. Ada yang masih begitu fanatik dengan sistem kasta ini,
namun ada yang bersikap biasa saja dan cenderung tidak terlalu peduli tentang
masalah kasta.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sosiologi,
yaitu penelitian lapangan, yaitu metode pengumpulan data dengan tanya jawab
yang dikerjakan secara sistematis dan mendalam pada objek, masalah, dan tujuan
penelitian. Penelitian menggunakan sumber data primer dan didukung oleh data
sekunder.
Pernikahan nyerod umumnya dilakukan atas dasar tidak diarahkannya
hubungan antara calon pengantin wanita dan pria oleh pihak keluarga wanita,
sehingga menimbulkan perilaku nekat keduanya untuk melaksanakan nyerod,
dengan membawa lari calon pengantin wanita ke rumah calon pengantin pria atau
ke rumah saudara dari pihak laki-laki untuk dinikahkan
Referensi
Achmad S. Soema di Pradja, Hukum Pidana Dalam Yurisprudensi, CV.
Armico, Bandung, 1990
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktik, Jakarta: Sinar
Grafika, 1991
Budiana, I. N. 2009. Perkawinan Beda Wangsa Dalam Masyarakat Bali,
Yogyakarta: Graha Ilmu. 2009
Gede Pudja dan Tjokorda Rai Sudharta, Manawa Dharmasastra atau
Weda Smrti, Lembaga Penterjemah Kitab Suci Weda, Jakarta, 1973
Hilman Hadikusuma, Pengantar Hukum Indonesia, Bandar Maju, Jakarta,
I Ketut Wisnaya Widi, Akibat Hukum Pewarisan Terhadap Ahli
Waris yang Beralih Agama Berdasarkan Hukum Adat Bali (Studi Kasus
di Kodya Denpasar dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung,
Jakarta: Kenotariatan Universitas Indonesia, 2005
Ketut Wiana, Memahami Perbedaan Catur Warna Kasta dan Wangsa.
Surabaya: Paramitha, 2006
Ketut, dan Santeri, Kasta dalam Hindu: Kesalahpahaman berabad-abad,
Denpasar: Yayasan Dharma Naradhaayana, 1993
Moh. Pabundu Tika, Metodologi Riset Bisnis, Jakarta, PT Bumi Askara,
Ela Novialayu, Pelaksanaan perkawinan menurut Adat Dayak Ngaju di
Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jurnal Pendidikan dan
kewarganegaraan Vol. 1 No. 1, Agustus 2020, hal 3-4
Larasati Putri Dirgantari. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan
Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Diri Berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Akibat Hukumnya (Studi di
Pengadilan Agama Malang). Jurnal Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu
Hukum, 26(6), 778–787.
Ni Nyoman Sukerti, I Gusti Ayu Agung Ariyani. 2018. Budaya Hukum
Masyarakat Adat Bali Terhadap Eksistensi Perkawinan Beda Wangsa.
Jurnal Megister Hukum Udayana. Vol. 7 No. 4
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang
Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jurnal Yudisia, 7(2),
–434.
Santoso Budi, Doris Rahmat, Pembagian Waris Dalam Hukum Islam,
Jurnal kajian dan Penelitian Hukum, 2020, P-ISSN: 2598-2273, hal 2